Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Palu
Kasus: kebakaran
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Anwar Usman Dituding Biang Keladi MK Tanpa Pengawas Permanen sejak 2020
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, dituding sebagai penyebab lembaga tersebut tak diawasi secara permanen sejak 2020.
Hal itu diungkap salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik Anwar, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Jumat (3/11/2023).
"Menurut informasi yang saya dapat, dan sudah saya tulis di laporan, kedelapan hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly (Asshiddiqie, Ketua MKMK saat ini), tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman," kata Zico.
Baca juga: Speak Up Saldi Isra-Arief Hidayat Bongkar Prahara Internal MK
"Sehingga sekalipun sudah diketok palu, sudah disetujui Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen, alasannya karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," ujarnya.
Padahal, dewan/majelis kehormatan/etik MK sudah dicanangkan sejak awal berdirinya lembaga pengawal konstitusi itu.
Pada 2006, MK bahkan sudah menerbitkan deklarasi kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Dalam laporannya, Zico menyampaikan bahwa informasi tersebut didapatkan dari eks hakim konstitusi Aswanto yang dicopot DPR secara sepihak pada tahun lalu. Dalam informasi yang sama, Wakil Ketua MK Saldi Isra disebut juga sudah mendesak agar MKMK dibentuk secara permanen sejak lama.
Baca juga: Jalan Memutar Kisut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres...
Namun, pada kenyataannya, MKMK justru baru dibentuk sebagai "pemadam kebakaran".
MKMK tak pernah dibentuk secara permanen, melainkan hanya bersifat ad hoc guna mengusut dugaan pelanggaran etik.
Baru pada 2023 ini MKMK dibentuk dengan komposisi keanggotaan ad hoc.
Pertama, pada awal tahun 2023, untuk merespons kasus pengubahan substansi putusan MK berkaitan dengan pencopotan Aswanto, oleh hakim konstitusi pengganti Aswanto, Guntur Hamzah. Kala itu, eks hakim konstitusi 2 periode, I Dewa Gede Palguna, menjadi ketuanya.
Kedua, yakni saat ini, ketika MKMK mengusut dugaan pelanggaran etik di balik dikabulkannya gugatan kontroversial soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres.
Baca juga: Cak Imin Soal Hak Angket untuk MK: Kita Serahkan Penuh Ke Anggota PKB di DPR
Padahal, Undang-undang tentang MK hasil revisi tahun 2020 sudah mengatur tentang keberadaan MKMK dengan opsi keanggotaan permanen, selain juga opsi keanggotaan ad hoc.
Revisi UU MK itu juga kadung membuat keanggotaan Dewan Etik MK yang sebelumnya bekerja sejak 2017, bubar tahun 2020.
Pentingnya keberadaan MKMK secara permanen juga telah diamanatkan Palguna cs dalam Putusan MKMK terhadap pelanggaran etik Guntur Hamzah pada Maret lalu.
Sentimen: negatif (66.6%)