Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Yusmic Cerita Suasana RPH soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah memeriksa Hakim Daniel Yusmic Foekh terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres. Daniel diperiksa secara tertutup sekitar 1 jam di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sidang ini untuk mengusut laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Usai diperiksa, Daniel mengatakan, pemeriksaannya terkait proses pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
"Soal persidangan aja, maksudnya di RPH nya," kata Daniel di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Daniel enggan menjawab apakah dia di lobi-lobi oleh Ketua MK Anwar Usman agar Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.
"Mohon maaf saya tidak menjawab itu ya makasih," ucapnya.
Daniel juga tidak menjawab apakah putusan MKMK nantinya dapat mempengaruhi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia mengaku hanya menceritakan suasana RPH saat diperiksa MKMK.
"Aduh saya mohon maaf saya tidak menjawab itu ya, saya hanya menceritakan suasana RPH aja, hanya suasana persidangan kok," tutupnya.
Sentimen: negatif (66.3%)