Sentimen
Positif (100%)
2 Nov 2023 : 19.38
Partai Terkait

Program Pemutihan PKB Berlanjut November 2023

2 Nov 2023 : 19.38 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Program Pemutihan PKB Berlanjut November 2023

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, kembali melakukan perpanjangan program pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), berlangsung 1 hingga 30 November 2023.

“Perpanjangan program pemutihan ini, kita lakukan atas persetujuan pak Pj Gubernur Sumut, Hassanudin,” ucap Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly kepada wartawan di Kantor Bapenda Sumut, di Jalan SM Raja, Kota Medan, Kamis (2/11/2023).

Program pemutihan PKB, yaitu Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Bebas bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II, Bebas pajak progressive, Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III, Bebas denda SWDKLLJ untuk.

Fadly mengungkapkan bahwa dari dilanjutkan kembali program pemutihan PKB ini, ada target mau dicapai dalam peningkatan PAD dari kendaraan bermotor. Yang sebelumnya, sudah tercapai 73 persen.

“Jadi kondisi kita saat ini, diposisi 73 persen kita harus mengerjar kurang 27 persen lagi, dari pajak kendaraan bermotor dan itu yang kita cari saat ini,” kata Fadly.

Fadly mendorong masyarakat di Sumut, untuk memanfaatkan program pemutihan PKB ini. Sehingga kenderaan yang menunggak pajak, untuk segera dibayarkan dalam program tersebut.

“Untuk memberikan keringan bagi para subjek pajak, yang lalai melakukan kewajibnya dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ini konsep dari perpanjangan dari pemutihan ini,” ujar Fadly.

Pada tahun 2023 ini, Bapenda Sumut mengklaim terjadi peningkatan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, dengan mengikuti program pemutihan PKB tersebut.

Seperti diketahui, untuk dilakukan penagihan tunggakan pajak daerah. Pemprov Sumut menjalin kerjasama dengan Kejati Sumut. Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut Idianto di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa (24/10/2023) lalu.

Kerja sama dalam Nota Kesepakatan bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).

Kemudian tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.

Fadly mengungkapkan kerjasama Pemprov Sumut dan Kejati Sumut, akan memberikan dampak baik dengan mengoptimalkan PKB, baik secara perorangan dan perusahaan.

“Insyaallah ini, berdampak positif terkait penerimaan kita pendapatan hasil, dari khusus pajak kendataan bermotor. Mudah-mudahan dengan melibatkan Pengecara negara dapat memanggil subjek pajak, untuk melunasi kewajiban pajak, itu harapan besar kita,” harap Fadly.

Fadly mengimbau masyarakat memiliki kendaraan bermotor, untuk tetap meningkatkan kesadaran untuk terus tetap membayar PKB dengan tepat waktu.

“Lagi-lagi pemutihan ini, kan suatu yang tidak baik juga. Kenapa?, yang tidak taat (bayar pajak) diberikan insentif dan kenapa yang taat tidak kita berikan reward,” tandasnya. (gus/ram)

Sentimen: positif (100%)