Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Madura United
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Malang, Madura
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Profil Anggota BPK Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus BTS yang Pernah Jadi Bendahara PSSI
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Achsanul yang menjabat sebagai anggota BPK selama 3 periode ini telah malang melintang dalam berkarier di berbagai institusi.
Sebelum menjadi anggota BPK, Achsanul pernah menjadi anggota DPR RI sebagai Wakil Ketua Komisi XI dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Berdasarkan situs resmi BPK, Achsanul meraih gelar S3 pada bidang Administrasi Bisnis Universitas Padjajaran pada 2019. Sementara gelar S2 diraihnya di bidang Ekonomi dan Bisnis dari Universitas Pancasila dan Ilmu Ekonomi dari Universitas Jose Rizal Filipina.
Achsanul telah menjadi anggota BPK sejak 2014. Pada 2014-2017, ia menjadi anggota VII BPK. Saat ini, Achsanul menjabat sebagai anggota III BPK sejak 2017.
Tak hanya di pemerintahan, Achsanul juga berpengalaman di dunia olahraga. Ia bahkan saat ini masih menjabat sebagai Presiden Madura United. Achsanul juga pernah menjadi Bendahara PSSI pada 2007-2011 dan Ketua Umum Persija Selatan pada 2000-2013.
Dari laporan LHKPN, Achsanul tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp24,8 miliar per 2022. Harta Achsanul terdiri dari 12 tanah dan bangunan senilai Rp21,8 miliar di berbagai lokasi, 7 kendaraan senilai Rp1,4 miliar, harta bergerak lain Rp4,35 miliar, serta kas dan setara kas Rp2 miliar. Sementara utang Achsanul tercatat ada Rp4,8miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Achsanul yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Sentimen: negatif (88.7%)