Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (31/10) dan Rabu (1/11) telah memeriksa enam hakim yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11) yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
Baca Juga:
MKMK Diminta Tak Terburu-buru Keluarkan Putusan
Paling tidak, terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut, sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," kata Jimly.
Ia mengatakan, enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
"Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," ujarnya.
Jimly mengatakan, apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," katanya.
Namun dia menegaskan, MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/1) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi. (Knu)
Baca Juga:
Hakim Manahan Sitompul Diperiksa MKMK Selama 45 Menit
Sentimen: negatif (87.7%)