Sentimen
Netral (78%)
2 Nov 2023 : 23.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Manahan MP Sitompul

Manahan MP Sitompul

Anwar Usman Bakal Diperiksa Dua Kali, MKMK: Karena Paling Banyak Dilaporkan

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

2 Nov 2023 : 23.19
Anwar Usman Bakal Diperiksa Dua Kali, MKMK: Karena Paling Banyak Dilaporkan

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman akan kembali diperiksa terkait pelanggaran etik soal putusan batas usia capres-cawapres, Jumat (3/11/2023). Dengan begitu, Anwar terhitung dua kali diperiksa oleh MKMK.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan adapun alasan Anwar Usman bakal kembali diperiksa lantaran dari 21 laporan yang masuk, ia menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.

“Karena dia (Anwar Usman) paling banyak (dilaporkan). Kan sudah yang pertama, kemudian setelah kita mendengar yang lain, kita klarifikasi. Paling banyak laporannya jadi berapa itu, kalau engga salah 9 atau 10 (laporan) apa dari 21,” kata Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Kendati begitu, kata Jimly, bagaimana pun Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi, sebab tuduhan maupun tuntutan sanksi yang diminta para terlapor cukup keras.

“Jadi kita harus beri dia (Anwar Usman) kesempatan untuk klarifikasi, karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia setidaknya sudah ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun kesembilan hakim tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa (31/10/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada hari Rabu (1/11/2023) kemarin. Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah diperiksa oleh MKMK pada hari ini Kamis (2/11/2023).

Adapun kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

Sentimen: netral (78%)