Hore! Pembayaran Denda PBB di Kota Banjar Dihapus, Tapi Ada Syaratnya
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar memberikan keringanan bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2). Keringanan pembayaran itu berupa penghapusan denda untuk tunggakan PBB. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pokoknya saja, tanpa tambahan biaya.
“Namun kebijakan ini, hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak dengan Qris, dan Virtual Account. Sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki piutang dan membayarnya dengan cara manual, masih tetap akan dikenakan denda piutang,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Asep Mulyana melalui Kepala Bidang Pendapatan Jody Kusmajadi, Jumat, 3 November 2023.
BACA JUGA: Kota Banjar Resmi Miliki Mal Pelayanan Publik, Catat Lokasi dan Jam Operasionalnya!
Pemerintah Kota Banjar menghapus denda PBB-P2 dari tanggal 1 November hingga 28 Desember 2023. Penghapusan denda ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 89 Tahun 2023, tentang penghapusan sanksi administrasi berupa pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan kepada wajib pajak atas pembayaran dengan menggunakan QR Barcode dan Virtual Acount. Program ini berlaku untuk semua piutang PBB-P2, termasuk piutang sejak tahun 2008 hingga 2023.
“Program ini hanya berlaku jika wajib pajak membayarkan PBB-P2 melalui QRIS ataupun virtual account mobile banking. Piutang ini berlaku dari tahun 2008 hingga 2023. Qris sendiri untuk pembayaran dibawah Rp10juta, dan Virtual Account lebih dari Rp10 juta. Jatuh tempo PBB-P2 setiap tahunnya pada 30 September,” katanya.
“Setelah tanggal jatuh tempo, setiap wajib pajak PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya. Maksimal denda yakni 24 bulan,” ucap Jody menambahkan.
BACA JUGA: Jembatan Parungsari Kota Banjar Kembali Dibuka, Ini Pesan Wali Kota
Jody menuturkan, program ini bagian dari pada upaya Pemerintah dalam mengoptimalisasi pendapatan dari sektor PBB-P2 . Sehingga piutang dibayarkan oleh para wajib pajak. Ini juga sebagai upaya mengoptimalisasikan potensi pendapatan asli daerah di Kota Banjar.
“Manfaatkan kesempatan ini. Dengan membayarkan pajak daerah, anda turut membangun Kota Banjar,” katanya. (CEP)
Sentimen: negatif (65.3%)