Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Mukti Ali
Yohan Suryanto
Anang Achmad Latif
Irwan Hermawan
Anggota III BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Jumat Ini
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Gatot Wahyu |
Rabu 01-11-2023,18:08 WIBAnggota III BPK Achsanul Qosasi--ist
FIN.CO.ID - Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) akan dijadwalkan akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 3 November 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi terkait penyidikan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI Kominfo.
“Menurut panggilan yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik), pemeriksaan hari Jumat ini,” katanya di Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Dijelaskannya sesuai jadwal pemeriksaan, Achsanul Qosasi akan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:
“Biasanya sesuai jadwal jam sembilan,” ujar Ketut.
Pemeriksaan terhadap AQ telah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, sesuai pada ketentuan Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 24 itu berisi 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.'
Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS.
Dalam perkara ini Kejagung sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Kelimabelas tersangka terbagi dalam tiga klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tidak pidana penyuapan dalam aliran dana korupsi BTS Kominfo, dan menghalangi penyidikan.
Ketut menjelaskan, dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
BACA JUGA:
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google NewsSumber:
Sentimen: negatif (79.5%)