Sentimen
Positif (98%)
3 Nov 2023 : 08.41
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

UU ASN 2023 Sah Jadi UU, Tenaga Honorer Bodong Bisa Gigit Jari Gara-gara Pasal Ini

3 Nov 2023 : 08.41 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU ASN 2023 Sah Jadi UU, Tenaga Honorer Bodong Bisa Gigit Jari Gara-gara Pasal Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU ASN 2023 membuat tenaga honorer bodong tak bisa berkutik gara-gara beberapa pasal.

Hal itu karena peluang tenaga honorer diangkat PPPK lewat UU ASN 2023 bisa sirna.

Sebagaimana diketahui, UU ASN 2023 memberi jaminan penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Penataan tenaga honorer melalui UU ASN 2023 paling lambat akan diselesaikan pada Desember 2024.

Hal itu sebagaimana penjelasan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Anas mengatakan bahwa tenaga honorer masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga pada hingga Desember 2024.

Penyelesaian penataan tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip, yaitu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN 2023.

Penundaan penghapusan tenaga honorer ini bisa dipakai untuk mengangkat seluruh 2,3 juta tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Juga: Persidangan Panji Gumilang Pindah ke Indramayu, MUI: Sebaiknya di Jakarta

Nantinya, tenaga honorer akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu menjadi usulan agar minimal tenaga honorer tidak kehilangan status.

Namun perlu diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK hanya bisa dilakukan apabila tenaga Non ASN yang bersangkutan memenuhi syarat dari pemerintah.

Ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu tertuang dalam Pasal 66 UU ASN 2023.

Pasal tersebut menjelaskan tenggat waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Setelah semua tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, pemerintah dilarang merekrut tenaga Non ASN.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi Pasal 66.

Lebih lanjut, UU ASN 2023 menjelaskan yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Sehingga, peluang tenaga honorer bodong alias fiktif diangkat menjadi PPPK dipastikan sirna.

Hal itu karena pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Kasus honorer bodong sebelumnya mencuat lagi di tengah kabar tenaga non ASN dialihkan statusnya menjadi PPPK.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengaku mendapat bocoran terdapat sebanyak satu juta tenaga honorer titipan alias tenaga honorer bodong.

Jumlah tenaga honorer bodong tersebut berpotensi masih bertambah, karena proses penyisiran data honorer masih berjalan.***

Sentimen: positif (98.4%)