Manipulasi Data Timbangan Buah Sawit, Polres Langkat Tangkap 1 Buronan dan 3 DPO Diburu
Sumutpos.co Jenis Media: News
STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat menangkap 1 orang buronan dalam kasus tindak pidana penggelapan dengan korbannya pabrik kelapa sawit PT Sawit Jaya Makmur Sentosa. Pelaku bernama Sutrisno yang berperan sebagai pemasok buah dan bekerja sama dengan tersangka lain, Muhammad Suriyan Hafis.
“Ada 4 tersangka lainnya sudah masuk dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Stabat. Peran Sutrisno dalam kasus ini, menaikkan timbangan buah yang masuk ke pabrik dan mendapatkan bagian dari hasil manipulasi data,” ujar Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Barus didampingi Plh Kasat Reskrim, Iptu Sihar Sihotang dan Kasi Humas, AKP S Yudianto, Kamis (2/11/2023).
Penangkapan terhadap Sutrisno dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga. Dia menjelaskan pengungkapan ini atas adanya laporan dari PT SJMS dan kemudian dilakukan penyelidikan.
Dalam laporan pelapor, PT SJMS mendapati bukti adanya penyalahgunaan wewenang dari admin timbangan. “Kemudian dilihat dari CCTV, terlihat adanya praktik manipulasi yang dilakukan para tersangka. Modusnya melakukan manipulasi timbangan,” ujar dia.
Menurutnya, praktik ini diduga sudah dilakukan sejak Juni 2022 lalu. “Pabrik PT SJMS mengalami kerugian Rp3 miliar,” bebernya.
Adapun 4 tersangka yang tengah dalam tahap pembuktian di hadapan majelis hakim yakni, Muhammad Suriyan Hafiz alias Hafiz yang berperan merencanakan, meminta dan mengajak pemasok buah sawit untuk memanipulasi data jumlah timbangan, Fauzi Hamid alias Fauzi berperan ikut membantu merencanakan memanipulasi data jumlah timbangan yang masuk ke pabrik PT SJMS, Ilham Alfandy yang mengetahui adanya aksi tapi tidak memberitahukan kepada pimpinan PT SJMS karena mendapat hasil keuntungan dan Nata sebagai pemasok buah yang bekerjasama dengan tersangka Hafiz untuk menaikan timbangan buah sawit uang masuk. Aksi yang mereka lakukan terungkap pada Kamis (26/1) pagi lalu di PT SJMS, Lingkungan I Bukit Tangga, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Langkat.
“Ada 3 orang yang masih DPO dan masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (ted/ram)
STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat menangkap 1 orang buronan dalam kasus tindak pidana penggelapan dengan korbannya pabrik kelapa sawit PT Sawit Jaya Makmur Sentosa. Pelaku bernama Sutrisno yang berperan sebagai pemasok buah dan bekerja sama dengan tersangka lain, Muhammad Suriyan Hafis.
“Ada 4 tersangka lainnya sudah masuk dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Stabat. Peran Sutrisno dalam kasus ini, menaikkan timbangan buah yang masuk ke pabrik dan mendapatkan bagian dari hasil manipulasi data,” ujar Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Barus didampingi Plh Kasat Reskrim, Iptu Sihar Sihotang dan Kasi Humas, AKP S Yudianto, Kamis (2/11/2023).
Penangkapan terhadap Sutrisno dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga. Dia menjelaskan pengungkapan ini atas adanya laporan dari PT SJMS dan kemudian dilakukan penyelidikan.
Dalam laporan pelapor, PT SJMS mendapati bukti adanya penyalahgunaan wewenang dari admin timbangan. “Kemudian dilihat dari CCTV, terlihat adanya praktik manipulasi yang dilakukan para tersangka. Modusnya melakukan manipulasi timbangan,” ujar dia.
Menurutnya, praktik ini diduga sudah dilakukan sejak Juni 2022 lalu. “Pabrik PT SJMS mengalami kerugian Rp3 miliar,” bebernya.
Adapun 4 tersangka yang tengah dalam tahap pembuktian di hadapan majelis hakim yakni, Muhammad Suriyan Hafiz alias Hafiz yang berperan merencanakan, meminta dan mengajak pemasok buah sawit untuk memanipulasi data jumlah timbangan, Fauzi Hamid alias Fauzi berperan ikut membantu merencanakan memanipulasi data jumlah timbangan yang masuk ke pabrik PT SJMS, Ilham Alfandy yang mengetahui adanya aksi tapi tidak memberitahukan kepada pimpinan PT SJMS karena mendapat hasil keuntungan dan Nata sebagai pemasok buah yang bekerjasama dengan tersangka Hafiz untuk menaikan timbangan buah sawit uang masuk. Aksi yang mereka lakukan terungkap pada Kamis (26/1) pagi lalu di PT SJMS, Lingkungan I Bukit Tangga, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Langkat.
“Ada 3 orang yang masih DPO dan masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (ted/ram)
Sentimen: negatif (100%)