Sentimen
Netral (79%)
2 Nov 2023 : 22.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Manahan MP Sitompul

Manahan MP Sitompul

MKMK Bahas Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Pekan Depan

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

2 Nov 2023 : 22.54
MKMK Bahas Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Pekan Depan
Jakarta -

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan pihaknya bakal berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk pada Senin mendatang. Hal itu ia sampaikan sesaat setelah melakukan pertemuan dengan 3 hakim konstitusi Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

"Mulai Senin (akan berunding)," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakpus, Kamis (2/11/2023).

"Draf putusan sudah ada, cuma (isi) belum yang rincinya," lanjutnya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan putusan dugaan pelanggaran etik cukup dirundingkan dalam sehari. Setelah itu, MKMK akan melakukan sidang pembacaan putusan.

"Cuma bertiga (yang berunding). Kalau 9 kan, 9 sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini, bisalah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana kemari," ujarnya.

Tercatat sudah 9 hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK. Kesembilan hakim itu ialah Ketua MK, Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Ketua MK Anwar Usman akan menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Anwar kembali diperiksa oleh MKMK pada Jumat (3/11) besok.

Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo terkait ini.

Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

(ygs/ygs)

Sentimen: netral (79.8%)