Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Solo
Tokoh Terkait
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi PKPU Pasal Batas Usia Cawapres, Ade Armando: Gagal Sudah Upaya Lecehkan Anak Muda
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
2 November 2023 13:06 WIB
Ade Armando menyindir pihak yang berupaya mencegah Gibran maju Pilpres.
Ade Armando (twitter.com/adearmando24)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Rencana KPU RI merevisi pasal terkait batas usia minimum capres-cawapres dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah disetujui Komisi II DPR dan Pemerintah. Politikus PSI Ade Armando menyambut baik keputusan ini.
Ade Armando menyindir pihak yang berupaya menjegal langkah anak muda untuk berkontestasi Pilpres 2024. Hal ini berkaitan dengan sepak terjang Gibran Rakabuming Raka—sebagai cawapres Prabowo Subianto—yang belakangan dihantam kritik oleh kader-kader PDIP.
Menurut Ade, Gibran layak menjadi pemimpin nasional. Dia menilai putra sulung Presiden Jokowi itu sudah membuktikan kapasitasnya selama menjadi wali kota Solo.
Puji Gibran Jadi Cawapres di Usia 36 Tahun, Golkar Bandingkan dengan Anak Sukarno-Soeharto
“Gagal sudah upaya melecehkan anak muda sebagai kaum ingusan yang tidak layak jadi pemimpin,” kata Ade Armando via unggahan X @adearmando61, Kamis (2/11).
Seperti diketahui, usai pimpinan KPU dihujani kritik keras oleh anggota DPR F-PDIP, rencana KPU merevisi pasal mengenai batas bawah usia capres-cawapres disepakati Komisi II DPR dan Pemerintah.
Persetujuan itu timbul dalam RDP Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) malam.
Pihak yang menyetujui Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu antara lain Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.
Adapun rancangan yang diusulkan KPU adalah mengubah bunyi pasal Pasal 13 Ayat 1 Huruf q yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun. Perubahan ini mengacu pada amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Bunyi pasal tersebut diubah menjadi: syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Soal Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Gerindra: Masih Ada Nama yang DikonsolidasikanSentimen: negatif (93.9%)