Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Kebayoran Baru
Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Alex Tirta Beber Kronologi Rumah Kertanegara 46 Hingga Berada di Tangan Firli Bahuri
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta membenarkan dirinya yang menyewa rumah di Jl Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut lalu dipakai oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," kata Alex dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11).
Rumah tersebut kemudian tidak lagi dipakai oleh Alex saat pandemi Covid-19 melanda. Pada saat itu, dirinya bertemu dengan Firli.
"Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi," jelas Alex.
Alex kemudian menyarankan Firli untuk melanjutkan sewa rumah tersebut. Firli pun setuju, tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa.
"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," pungkas Alex.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga elah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.(jpg)
Sentimen: negatif (99.6%)