Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukabumi, Senayan
Kasus: HAM, Teroris, KKN
Tokoh Terkait
Kaget KPU Digugat Rp70,5 Triliun, Sekjen Gerindra Serahkan Proses Gugatan ke Pengadilan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani terkejut dengan informasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat senilai Rp70,5 triliun oleh dosen bernama Brian Demas Wicaksono terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Banyak amat," ucap Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Meski demikian, Muzani enggan berbicara banyak soal gugatan yang berproses di peradilan itu. Gerindra, kata Muzani, menyerahkan hal itu pada putusan pengadilan.
"Nah karena itu sudah ranah pengadilan saya serahkan," tuturnya.
Baca Juga: Gagal Berangkat Umrah, Ratusan Jemaah di Sukabumi Mengaku Kecewa dan Malu
Demokrat Hormati Adanya Gugatan ke KPUDeputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menghormati adanya gugatan ke KPU senilai Rp70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Demokrat yang juga bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) membiarkan hal itu berproses di ranah hukum.
"Kita menghormati hak hukum penggugat. Kita juga serahkan sepenuhnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Kamhar kepada wartawan.
Demokrat enggan berspekulasi mengenai gugatan itu. Kamhar mendorong semua pihak menunggu perkembangan gugatan itu di peradilan.
"Jadi kita tunggu saja perkembangannya. Negara ini negara hukum, hukum lah yang menjadi panglima," ujarnya.
Baca Juga: 40 Teroris yang Targetkan Pemilu Gagal Dibekuk Polisi, Demokrasi Dianggap sebagai Maksiat
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nilai materiel Rp70,5 triliun. Pasalnya, KPU menerima pendaftaran cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang belum mencapai 40 tahun.
KPU yang menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dinilai termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Karena pada Pasal 13 ayat 1 huruf i masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun.
"Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," kata kuasa hukum penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 30 Oktober 2023.***
Sentimen: positif (49.6%)