Sentimen
Negatif (93%)
2 Nov 2023 : 17.16
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: BTS

Institusi: UII

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Upaya para terdakwa korupsi BTS merontokkan tuntutan JPU

3 Nov 2023 : 00.16 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Upaya para terdakwa korupsi BTS merontokkan tuntutan JPU

"Nota pembelaan ini juga merupakan penjelasan yang melengkapi keterangan-keterangan saya dalam persidangan agar dapat memberikan keterangan yang utuh kepada persidangan dan kepada Yang Mulia Majelis Hakim," tuturnya dalam persidangan, Rabu (1/11).

Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar uang pengganti Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

 

Ia pun heran dengan langkah JPU yang monoton. Johnny berpendapat, surat tuntutan yang dibacakan pada pekan lalu terdengar familiar dengan dakwaan pada sidang pertama. 

"Padahal, berdasarkan fakta persidangan, semua dakwaan yang didalilkan kepada saya telah terbantahkan," yakinnya.

Ia pun sangsi penetapannya sebagai tersangka—hingga kini menjadi terdakwa—didasari bukti-bukti kuat. Bagi politikus Partai NasDem ini, ia dijerat karena motivasi politik.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," tuturnya.

Peluang lolos
Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, para terdakwa berpeluang mendapatkan vonis ringan dengan mengajukan audit ulang. Pangkalnya, potensi kerugian total (total loss) megaproyek BTS Rp8,03 triliun dalam kalkulasi BPKP dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap belum rampung bahkan tidak tepat.

Ia berpendapat demikian karena BPKP tidak mempertimbangkan ada pekerjaan yang masih berlanjut dan adanya pengembalian uang yang dilakukan konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada BAKTI.

Ketika permohonan audit ulang dikabulkan, sambungnya, hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan kerugian negara yang sesungguhnya dan berdampak pada dakwaan JPU selama ini karena bisa dirasa keliru.

"Kalau itu dilakukan, hakim nanti akan berpedoman besaran kerugian itu sebagai instrumen penjatuhan pidana. Itu harus dilakukan. Jadi, produknya itu kritik tanpa audit. Kemudian, auditnya itu harus direvisi," tutur Mudzakkir, Selasa (31/10).

Mudzakkir melanjutkan, BPKP memiliki kemungkinan lalai dalam menghitung kerugian negara dalam megaproyek BTS. Sebab, bisa saja tidak mempertimbangkan kesulitan pekerjaan yang ada mengingat lokasi pekerjaannya berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Istilahnya 3T itu karena jauh dan di perbatasan juga. Mestinya itu, kan, dipertimbangkan juga," jelasnya.

Sentimen: negatif (93.9%)