Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hakim Konstitusi akan Direhabilitasi jika Tak Terbukti Melanggar Kode Etik, Tiga Opsi Sanksi Gugur
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, ada tiga opsi sanksi yang bisa dikenakan, yakni teguran, peringatan, dan pemberhentian.
Tiga sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, opsi teguran terdiri atas teguran lisan dan teguran tertulis.
Teguran lisan disampaimkan bersamaan dengan penyampaian putusan, sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Pilih Bungkam Atas Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK
“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan” katanya di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.
Sementara opsi peringatan, terdiri dari peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Variasinya bisa banyak tergantung kreativitas MKMK.
Terakhir, opsi pemberhentian. Opsi ini terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.
Namun, jika pada akhirnya tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka para hakim konstitusi akan direhabilitasi.
“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ kita akan sebut itu,” ujar Jimly.
Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan indikasi sanksi yang akan diberikan. Yany jelas, MKMK tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi, sebagaimana dilaporkan masyarakat.
Total, ada tiga hakim terlapor yang diperiksa pada Selasa 31 Oktober 2023, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian hari ini Rabu, 1 November, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis, 2 November 2023.
Baca Juga: Kaget KPU Digugat Rp70,5 Triliun, Sekjen Gerindra Serahkan Proses Gugatan ke Pengadilan
Pertama Kalinya dalam Sejarah MKJimly mengaku terkejut dengan laporan masyarakat terhadal sembilan hakim konstitusi. Sebab, laporan ini belum pernah terjadi dalam sejarah MK.
"Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly.
Meski demikian, laporan masyarakat terhadap putusan MK, katanya, harus disyukuri karena dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat mengenai konstitusi Indonesia.
"Kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus. Harus disyukuri. Untuk public education (edukasi publik), bagus sekali ini. Civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.***
Sentimen: negatif (96.9%)