Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Partai Terkait
Tokoh Terkait
TB Hasanuddin
Guntur Hamzah
Daniel Yusmic Foekh
MKMK Temukan Banyak Masalah saat Periksa Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengkonfrontir hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran etik.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan saat memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.
Total, ada tiga hakim terlapor yang diperiksa pada Selasa, 31 Oktober 2023, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian hari ini Rabu, 1 November, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Baca Juga: DPR Setujui Syarat Baru Capres dan Cawapres, Perubahan PKPU Disepakati
Sementara tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis, 2 November 2023.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memutus perkara tersebut, ada tiga opsi sanksi yang bisa dikenakan yakni teguran, peringatan, dan pemberhentian.
Tiga sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Opsi teguran terdiri atas teguran lisan dan teguran tertulis. Teguran lisan disampaimkan bersamaan dengan penyampaian putusan, sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.
“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan” ujar Jimly.
Baca Juga: Gaza Berubah Jadi Kuburan Anak-Anak, Kata UNICEF
Sementara opsi peringatan, terdiri dari peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Variasinya bisa banyak tergantung kreativitas MKMK.
Terakhir, opsi pemberhentian. Opsi ini terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.
Namun, jika pada akhirnya tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka para hakim konstitusi akan direhabilitasi.
“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ kita akan sebut itu,” ujar Jimly.
Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan. Yany jelas, MKMK tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi, sebagaimana dilaporkan masyarakat.
Baca Juga: Baliho PDIP dan Ganjar-Mahfud Diturunkan, TB Hasanuddin Tersinggung: Kami Tak akan Diam
Pertama Kalinya dalam Sejarah MKJimly mengaku terkejut dengan laporan masyarakat terhadal sembilan hakim konstitusi. Sebab, laporan ini belum pernah terjadi dalam sejarah MK.
"Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly.
Meski demikian, laporan masyarakat terhadap putusan MK, katanya, harus disyukuri karena dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat mengenai konstitusi Indonesia.
"Kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus. Harus disyukuri. Untuk public education (edukasi publik), bagus sekali ini. Civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.***
Sentimen: negatif (99.8%)