Sentimen
Negatif (66%)
1 Nov 2023 : 19.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Setuju Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bantah Dilobi Anwar Usman

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

1 Nov 2023 : 19.10
Setuju Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bantah Dilobi Anwar Usman

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konsitusi Manahan Sitompul mengklaim tak dilobi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mengabulkan gugatan soal syarat batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, Manahan bersama hakim konstitusi Anwar Usman dan Guntur Hamzah menjadi tiga hakim yang bulat sepakat agar kepala daerah dan anggota legislatif di setiap tingkatan bisa maju sebagai capres-cawapres walau belum berusia 40 tahun.

"Tidak ada (lobi)," kata Manahan Sitompul setelah diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK), Rabu (1/11/2023).

Ia lantas mengaku, dalam pemeriksaannya, MKMK hanya bertanya hal-hal umum yang tak sulit untuk dijawab.

"Jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. Sehingga selesai saya di minta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa enggak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa," ujarnya.

Baca juga: Sejam Diperiksa MKMK, Anwar Usman Dicecar soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebelumnya, dugaan lobi-lobi oleh Anwar itu diungkap 16 pakar hukum tata negara-administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda, menyebut bahwa atas dugaan itu yang menjadi dasar pelaporan soal pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Anwar Usman.

Oleh karena itu, mereka meminta Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla pada sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca juga: Tak Mundur Adili Perkara Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah

Namun, Anwar Usman sudah membantah pernah melakukan lobi-lobi semacam itu. Hal itu disampaikannya usai menjadi hakim pertama yang diperiksa MKMK pada Selasa kemarin.

"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu," kata Anwar Usman

"Enggak ada itu, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," ujarnya lagi.

Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, bisa mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.

Baca juga: Masinton Usul Hak Angket, Hakim MK: Silakan, tapi Jika Tak Bisa Jangan Dibuat-buat

Selain itu, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) dua hakim konstusi dalam putusan tersebut diungkap sejumlah kejanggalan.

Hakim konstitusi Saldi Isra sempat menyinggung soal Anwar Usman yang ikut dalam rapat pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, dalam rapat terkait tiga perkara sebelumnya tidak hadir.

Selain itu, Saldi Isra sempat menyinggung soal perubahan keputusan usai Anwar Usman ikut bergabung. Mengingat, dalam tiga perkara sebelumnya delapan hakim konstitusi kompak menolak.

Hal hampir senada diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat. Ia sempat menyatakan sejumlah keganjilan dari gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Salah satunya adalah keterlibatan Ketua MK Anwar Usman atas salah satu perkara yang akhirnya dikabulkan sebagian MK.

Baca juga: Anwar Usman Jawab Hakim Arief Hidayat soal Usul Reshuffle Majelis Hakim MK

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (66.3%)