Sentimen
Negatif (88%)
2 Nov 2023 : 00.03
Partai Terkait

Terkait Pelanggaran Etik, MKMK Endus Dugaan Kebohongan soal Anwar Usman Absen saat Rapat

2 Nov 2023 : 07.03 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Terkait Pelanggaran Etik, MKMK Endus Dugaan Kebohongan soal Anwar Usman Absen saat Rapat

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya telah mendengarkan keterangan dari pelapor dan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, keterangan dari pelapor dan hakim konstitusi ada kemiripan.

"Kemarin lebih seru. Sekarang ini seru juga, tapi sudah mirip (keterangannya)," kata Jimly kepada wartawan Rabu (1/11/2023).

Pemeriksaan di hari kedua ini, Jimly menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan yang disampaikan oleh salah satu pelapor. Dugaan kebohongan itu dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nomor 29, 51, dan 55.

"Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Ada alasan karena konflik kepentingan, yaitu waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak, selanjutnya hadir," ucapnya.

Jimly menuturkan, pihaknya menemukan bahwa Anwar Usman memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu. Jimly menyebut adapun alasan pertama adalah untuk menghindari konflik kepentingan. Sementara alasan kedua adalah karena sakit.

"Ini kan pasti salah satu benar dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “Oh ini bohong nih” itu yang tadi mempersoalkan itu," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dilanjutkan Jimly, fakta baru yang ditemukan adalah adanya pembiaran dari para hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang masih tetap mengurus perkara syarat capres dan cawapres meskipun memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan," ungkapnya.

"Kan itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, nggak diingatkan sehinga sembilan (hakim) itu dituduh semua melanggar karena membiarkan itu," jelas dia.

Sentimen: negatif (88.9%)