Sentimen
Partai Terkait
Beda Alasan Anwar Usman Absen
Detik.com Jenis Media: News
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi hari ini. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun mengungkap sejumlah isu baru yang diadukan pelapor kepada MKMK.
Jimly mulanya mengungkap sejumlah hal yang dipersoalkan para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dia mengatakan para pelapor menuding Anwar Usman berbohong terkait alasannya absen kala itu.
"Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Ada alasan karena konflik kepentingan, yaitu waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak, selanjutnya hadir," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Menurut Jimly, para pelapor mempertanyakan perbedaan alasan ketidakhadiran Anwar Usman di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nomor 29, 51, dan 55. Sebab, saat itu Anwar Usman memberikan dua alasan yang berbeda. Alasan pertama lantaran konflik kepentingan, yang kemudian berubah menjadi karena sakit.
"Selanjutnya hadir, kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," kata Jimly.
"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu bener berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan 'oh ini bohong nih' itu yang tadi, dua-duanya pada mempersoalkan itu," kata Jimly.
Tak hanya itu, Jimly mengatakan pelapor lain juga menuding para hakim konstitusi melakukan pembiaran. Para hakim konstitusi dituding tidak mengingatkan Anwar Usman yang masih tetap memutus perkara syarat capres dan cawapres meskipun memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan," ucapnya.
"Kan itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, nggak diingatkan sehinga sembilan (hakim) itu dituduh semua melanggar karena membiarkan itu," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait ini.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
(whn/mae)Sentimen: negatif (99.2%)