Sentimen
Positif (66%)
1 Nov 2023 : 22.47
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Lalola Easter

Lalola Easter

Maju-mundur pengesahan RUU Perampasan Aset

2 Nov 2023 : 05.47 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Maju-mundur pengesahan RUU Perampasan Aset

Pernyataan berbeda disampaikan anggota Komisi III DPR, Johan Budi. Ia mengklaim, parlemen telah bersepakat untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.

"Sudah masuk [agenda pembahasan], jadi prolegnas prioritas," ucapnya kepada Alinea.id, Rabu (1/11). Namun, ia tidak bisa menggaransi kapan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan.

Di sisi lain, revisi UU Kejaksaan berjalan mulus. Dalam rapat pleno, 3 Oktober silam, Baleg bahkan telah menyetujui revisi UU Kejaksaan sebagai usul inisiatif DPR.

Setidaknya terdapat 6 angka perubahan dengan materi muatan perubahan yang diputuskan dalam rapat pleno tersebut, salah satunya di pemulihan aset. Menyangkut isu ini, kewenangan kejaksaan akan mencakup penelusuran, pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Selain itu, menyetujui pembentukan Badan Pemulihan Aset. Adapun ketentuan pembentukan Badan Pemulihan Aset diatur dalam peraturan kejaksaan. 

Naik kelas
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban, mengatakan, kejaksaan memiliki aturan main soal pengelolaan aset sejak 2014 melalui penerbitan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/3/2014. Dengan kehadiran regulasi itu, maka pengelolaan aset dilakukan melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA).

"Yang sekarang itu semacam 'naik kelas' dari sisi struktur organ itu di Kejaksaan Agung sendiri karena organ ini mirip dengan Labuksinya (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK. Jadi, memang enggak perlu menunggu RUU PATP disahkan jadi UU," katanya kepada Alinea.id, Rabu (1/11).

Lola menyampaikan, Badan Perampasan Aset juga berfungsi sebagai pemegang pangkalan data (database) aset hasil rampasan, pusat koordinasi antarinstitusi, dan lainnya. 

"Kalau definitif disebut PPA Kejaksaan, ya, berarti badan itu yang nantinya jadi pengemban tugas sebagai asset management office (AMO) dan asset recovery office (ARO). Kalau UU bilang ada organ lain, ya, berarti bukan PPA yang mungkin jadi AMO atau ARO," tuturnya.

Urgensi RUU Perampasan Aset
Ia menambahkan, ketentuan tentang pemulihan aset tersebar dalam berbagai undang-undang. Salah satunya adalah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, belum ada yang menyinggung tentang proses pemulihan aset tanpa pemidanaan. Ini tercantum dalam UU Perampasan Aset. ICW pun mendorong RUU tersebut segera disahkan karena memiliki peran vital.

"[Penekanan RUU Perampasan Aset] bukan sekadar pada ada atau tidaknya lembaga pengelola aset," jelasnya.

Sentimen: positif (66.6%)