Sentimen
Negatif (100%)
1 Nov 2023 : 22.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Gadis 18 Tahun di Tangerang Digilir Dalam Kondisi Mabuk, Empat Pria Jadi Tersangka

2 Nov 2023 : 05.35 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Gadis 18 Tahun di Tangerang Digilir Dalam Kondisi Mabuk, Empat Pria Jadi Tersangka

Editor: Rikhi Ferdian |  

Selasa 31-10-2023,16:01 WIB

Ilustrasi Aksi Pemerkosaan--Istimewa

 

FIN.CO.ID -- Aparat Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menangkap empat pria pelaku pemerkosaan yang terjadi di sebuah rumah cluster di Ciledug Land, Kota Tangerang.

Keempat pelaku yakni AP (17), MRN (19), CSA (19), dan RYS (19). Mereka terbukti telah melakukan tindak asusila atau pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun berinisial IS.

Dari keterangan polisi, korban yang masih remaja itu digilir oleh empat pelaku dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar Jam 22.30 WIB. Peristiwa ini pun viral di media sosial setelah wajah para tersangka direkam keluarga korban yang melakukan interogasi.

"Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut dan Kini sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," terang Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa 31 Oktober 2023.

Ke-empat tersangka tersebut mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.

Sebelum melancarkan aksinya pelaku APP berjanjian  melalui pesan WhatsApp kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras (miras).

“Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” katanya.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN,. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

“Sejak awal dilaporkan, Korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

“Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)