Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Tak Langgar Etik
Liputan6.com Jenis Media: News
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddique mengimbau masyarakat untuk tak lagi melaporkan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi dalam putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebab, kata Jimly, laporan yang masuk memiliki substansi yang mirip dan bahkan sama. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk tak lagi mengajukan laporan baru.
"Saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat karena pertimbangan substansi laporannya mirip-mirip bahkan bisa dikatakan sama, maka kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).
Meski demikian, Jimly menegaskan hal itu merupakan imbuan. Ia pun mempersilakan warga yang masih ingin mengajukan laporan.
"Ini hanya imbauan saja. Kita tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga. Tapi kalau bisa, paling telat kalau memang ada juga yang mau melapor, kita tunggu hari Rabu," ujar Jimly.
"Nah, Rabu sore itu lah kesempatan terakhir masyarakat warga, siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, stop. Mohon jangan lagi tapi ini sifatnya imbauan moral untuk praktisnya kita bekerja," sambungnya.
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan bahwa MKMK kini telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik. Dari aduan tersebut, diketahui bahwa seluruh hakim MK atau sembilan hakim dilaporkan oleh masyarakat.
"Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," rinci Jimly.
Kemudian, tambah Jimly, Saldi Isra menjadi hakim konstitusi kedua yang paling banyak dilaporkan dan ketiga adalah Arief Hidayat.
"Intinya kami tadi sudah menjelaskan, sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar) dua kali," imbuh Jimly.
Sentimen: netral (94.1%)