Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pulo, Pulo Gadung, Ancol
Tokoh Terkait
Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com- Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai Rabu (1/11) memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Operasi dilaksanakan di lima titik masing-masing wilayah administrasi di lingkungan DKI Jakarta.
"Titiknya ada lima titik. Lima titik itu tersebar, kecuali besok di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).
Baca Juga
Tilang Uji Emisi Bakal Berlangsung Sampai Akhir Tahun
Menurut Doni, untuk waktu pelaksanaan razia akan diberlakukan situasional atau menyesuaikan situasi di wilayah tersebut.
"Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin LH, waktunya nggak kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing," tuturnya.
Dia menyebut ada sekitar 50 personel yang dikerahkan di masing-masing titik razia.
"Kurang lebih tiap harinya ada sekitar 50 personel yang dikerahkan tersebar di lima titik," lanjutnya.
Baca Juga
Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Diberlakukan Kembali 1 November
Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung).
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam).
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M.
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur).
5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya. (Knu)
Baca Juga
Pemprov DKI Perluas Titik Parkir Mahal Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di 67 Lokasi
Sentimen: netral (72.7%)