Sentimen
Positif (98%)
1 Nov 2023 : 11.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Deliserdang

Partai Terkait

BSA Jelaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

1 Nov 2023 : 11.44 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

BSA Jelaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Jalan Kebangkitan Pancasila, Dusun III, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang mendapat penjelasan soal kawasan tanpa rokok (KTR) dari Anggota DPRD Deliserdang Bayu Sumantri Agung (BSA) Selasa (31/10).

Kegiatan sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perda no 2 tahun 2021, adapun ancaman hukuman penjara 3 hari atau denda RP 500.000.

Adapun Perda ini dibuat supaya ada efek jera dan sebagai pengaturan supaya hidup sehat. Hal itu disampaikan Bayu Sumatri Agung.

Bayu Sumantri Agung mengatakan, terkait Perda kawasan tanpa rokok, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Deliserdang mengatakan masyarakat diharapkan mendukung Perda tersebut, untuk tidak merokok di kawasan tertentu seperti Rumah Ibadah, Kantor Pemerintahan dengan catatan ada ruangan khusus, diangkutan umum.

“Rumah ibadah dilarang merokok juga tidak boleh dibuat ruangan merokok. Kantor layanan publik, dengan catatan ada ruang khusus merokok. Selain itu pembinaan mental kepada orang tua tidak boleh menyuruh anak beli rokok, atau minta ambilkan rokok, itu juga tidak boleh karena dapat memberikan contoh tak baik pada anak yang belum dewasa,” ujar BSA.

Kegiatan sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok ini gencar dilakukan Anggota DPRD Deliserdang untuk membangun motivasi masyarakat mendukung kepentingan kesehatan.

Sebelumnya reses Anggota DPRD Deliserdang Bayu Sumantri Agung tertakit hal yang sama di lakukan di Jalan Puri Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam.

Kegiatan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kepala Desa Bakaran Batu Irwan Tanjung dan ratusan warga.(btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Jalan Kebangkitan Pancasila, Dusun III, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang mendapat penjelasan soal kawasan tanpa rokok (KTR) dari Anggota DPRD Deliserdang Bayu Sumantri Agung (BSA) Selasa (31/10).

Kegiatan sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perda no 2 tahun 2021, adapun ancaman hukuman penjara 3 hari atau denda RP 500.000.

Adapun Perda ini dibuat supaya ada efek jera dan sebagai pengaturan supaya hidup sehat. Hal itu disampaikan Bayu Sumatri Agung.

Bayu Sumantri Agung mengatakan, terkait Perda kawasan tanpa rokok, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Deliserdang mengatakan masyarakat diharapkan mendukung Perda tersebut, untuk tidak merokok di kawasan tertentu seperti Rumah Ibadah, Kantor Pemerintahan dengan catatan ada ruangan khusus, diangkutan umum.

“Rumah ibadah dilarang merokok juga tidak boleh dibuat ruangan merokok. Kantor layanan publik, dengan catatan ada ruang khusus merokok. Selain itu pembinaan mental kepada orang tua tidak boleh menyuruh anak beli rokok, atau minta ambilkan rokok, itu juga tidak boleh karena dapat memberikan contoh tak baik pada anak yang belum dewasa,” ujar BSA.

Kegiatan sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok ini gencar dilakukan Anggota DPRD Deliserdang untuk membangun motivasi masyarakat mendukung kepentingan kesehatan.

Sebelumnya reses Anggota DPRD Deliserdang Bayu Sumantri Agung tertakit hal yang sama di lakukan di Jalan Puri Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam.

Kegiatan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kepala Desa Bakaran Batu Irwan Tanjung dan ratusan warga.(btr/han)

Sentimen: positif (98.5%)