Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka, Kejagung Garap Dirut PT Tritech Consult Indonesia dan 2 Lainnya
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Gatot Wahyu |
Selasa 31-10-2023,17:57 WIBPT Tritech Consult Indonesia--ist
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu tersangka kasus korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka yang merugikan negara Rp318 miliar.
Dalam perkembangan penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka periode 2017 - 2018.
kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Tritech Consult Indonesia pada Selasa, 31 Oktober 2023.
"MPA selaku Direktur Utama PT Tritech Consult Indonesia diperiksa sebagai saksi," katanya dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Tidak hanya MPA selaku Dirut PT Tritech Consult Indonesia, Ketut menambahkan penyidik juga memeriksa 2 saksi lainnya.
"Saksi yang dimaksud adalah TM selaku PM PT Tritech Consult Indonesia dan DD selaku Direktur PT Arsimekon Tatagraha," tambahnya.
Dijelaskannya ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 - 2018.
Status Kasus Korupsi PT Sigma Cipta Caraka Dinaikan dari Penyelidikan ke PenyidikanDiketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, mengatakan menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Posisi kasus perkara ini adalah dimana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi, Selasa 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Dijelaskannya pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa, proyek data storage, network performance dan diagnosti atau SEIM.
Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.
Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Kuntadi, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp318 miliar lebih.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google NewsSumber:
Sentimen: negatif (72.7%)