Sentimen
Negatif (100%)
1 Nov 2023 : 14.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Kebayoran Baru

Kasus: Tipikor, korupsi

Soal Safe House di Kertanegara, ICW Sebut Firli Bahuri Bisa Dijerat 3 Delik Pidana

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

1 Nov 2023 : 14.01
Soal Safe House di Kertanegara, ICW Sebut Firli Bahuri Bisa Dijerat 3 Delik Pidana

Liputan6.com, Jakarta Rumah Kertanegara 46 Jakarta disebut-sebut menjadi safe house alias rumah aman dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika masih menjabat sebagai menteri pertanian. Namun usai keduanya dikonfirmasi oleh Polri terkait dugaan kasus pemerasan, keduanya membuat pengakuan berbeda.

Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan penyewaan rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta per tahun disinyalir telah dimanfaatkan Firli Bahuri untuk kepentingan tertentu yang beririsan dengan potensi tindak pidana korupsi.

"Hal itu dapat menjerat Firli melalui pasal gratifikasi. Sebab berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya," kata Kurnia dalam keterangan diterima, Rabu (1/11/2023).

Kurnia menilai, pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana. Sebab jika Firli Bahuri bukan ketua KPK, diyakini dirinya tidak akan disewakan rumah tersebut.

Selain gratifikasi, tindak pidana yang dapat menjerat Firli terkait rumah yang disebut-sebut safe house di Jalan Kertanegara Nomor 46 adalah pasal penyuapan. Artinya, penyidik dalam hal tersebut dapat menggali lebih dalam apakah ada kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli.

"Misal, apa berkenaan dengan suatu perkara di KPK? Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," jelas Kurnia.

Ketiga, lanjut Kurnia, selain pasal gratifikasi dan suap, bisa juga Firli dijerat dengan pasal pemerasan. Namun dalam pengenaan delik ini, penyidik harus mencari, apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa tersebut.

"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," tegas Kurnia.

Kurnia memerhatikan, baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara. Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

"Oleh sebab itu, mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli, dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada Firli," Kurnia menandasi.

 

Rumah ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah polisi. Ini penggeledahan kedua setelah sebelumnya rumah Firli Bahuri di Bekasi juga digeledah.

Sentimen: negatif (100%)