Sentimen
Netral (61%)
31 Okt 2023 : 22.21
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Kalau Hakim Terbukti Melanggar, Sanksinya Harus Berat

1 Nov 2023 : 05.21 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kalau Hakim Terbukti Melanggar, Sanksinya Harus Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Tama S. Langkun berharap, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran dalam memutuskan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres.

Ini disampaikan Tama untuk merespons sidang MKMK yang baru digelar pagi tadi.

"Yang pertama, tentu saja kita berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik. Majelis MKMK itu bisa tetap menjaga independensi dan kemudian juga tegas dalam mengambil keputusan," kata Tama dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

"Artinya kalau memang kemudian terbukti, tentu sanksi yang berat harus dijatuhkan, itu yang pertama," ujar dia.

Baca juga: TPD DKI: Pencalonan Gibran Tak Pengaruhi Suara Ganjar-Mahfud di Jakarta

Selain itu, TPN mengapresiasi banyaknya dukungan dari elemen masyarakat menanggapi putusan MK yang dinilai problematik.

Menurut Tama, elemen masyarakat yang terdiri dari akademisi hukum tata negara hingga guru besar pun menduga adanya pelanggaran kode etik dilakukan hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.

"Nah ini kita harus hargai, kita harus meletakkan itu semua sebagai semangat untuk menjaga marwah MK," ujar ida.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Perindo ini juga menyebut laporan para koalisi masyarakat ini sebagai satu hal yang jernih.

Laporan itu dinilai demi menjaga MK terhindar dari pembegalan konstitusi yang merusak tatanan demokrasi.

Selain itu, Tama meminta proses persidangan terhadap hakim MK ini berjalan cepat dan tidak bertele-tele.

Baca juga: Diperiksa MKMK, Hakim Enny Nurbaningsih Ngaku Curhat hingga Nangis

Sebab, menurut dia, hal ini akan berdampak pada tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

"Karena tentu saja ini akan berkaitan dengan momentum pemilu. Nah jadi kita harapkan ada kepastian juga dalam konteks pemberian sanksi, karena ini kita penting untuk melihat hal ini, karena kita masih membutuhkan MK sampai kapan pun," kata dia. 

MKMK menyatakan bakal memutus dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.


Hal ini dilakukan supaya putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (61.5%)