Sentimen
Positif (86%)
30 Okt 2023 : 20.07
Partai Terkait

Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Diberlakukan Kembali 1 November

30 Okt 2023 : 20.07 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Diberlakukan Kembali 1 November

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta akan kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Baca Juga:

Pemprov DKI Perluas Titik Parkir Mahal Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di 67 Lokasi

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,” ungkap Asep di Jakarta, pada Senin (30/10).

Atas dasar itulah, lanjut Asep, razia uji emisi harus terus digalakkan. Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November, razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

Ia juga mengatakan bahwa pelaksanaan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," jelas Asep.

Baca Juga:

PSI Setuju Usulan Menhub Aturan Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Asep pun mengingatkan kepada seluruh warga yang bermobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara," tutup Asep.

Untuk diketahui, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. (Asp)

Baca Juga:

Polisi Bocorkan Kriteria Tempat yang Jadi Lokasi Penilangan Uji Emisi

Sentimen: positif (86.5%)