Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
KPU RI Ajukan Revisi PKPU Soal Syarat Batas Usia Capres Cawapres
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Khanif Lutfi |
Selasa 31-10-2023,22:15 WIBKetua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). -ANTARA/Narda Margaretha Sinambela-
FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
"Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Mengenai Syarat Usia Menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Hasyim.
Adapun berdasarkan pertimbangan dalam huruf (a) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi, "bahwa berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan serta penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden".
Untuk itu, KPU perlu menetapkan peraturan tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 di dalam amar putusan disebutkan pertama mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Lalu, menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
BACA JUGA:
Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun.
Kemudian, di dalam rancangan perubahan PKPU 19 tahun 2023 menjadi pasal 13 ayat 1 huruf (q) syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, Pembahasan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tengah dilakukan di Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, Komisi II akan mendalami revisi PKPU yang akan disesuaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023.
"Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
Mardani melanjutkan, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri itu digelar guna menindaklanjuti putusan MK.
Yakni, terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google NewsSumber:
Sentimen: negatif (66.6%)