Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: IPDN
Kab/Kota: Solo
Kasus: nepotisme
Ingatkan MKMK untuk Netral, Pakar Sebut Putusan Etik Bermuara pada Kepercayaan Publik dan Pemilu 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda menaruh harapan besar terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bisa memberikan putusan yang kuat dalam mengadili dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebab, menurutnya, kalau pelanggaran etik tidak diselesaikan maka berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat atas hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ia mengingatkan bahwa MK masih memiliki pekerjaan rumah nantinya terkait sengketa pemilu.
"Kalau sidang MKMK tidak tegas, maka bisa jadi nanti Ketua MK lagi-lagi berpihak kepada salah satu pasangan tertentu," kata Juanda dalam konferensi pers bertajuk "Nepotisme Ketua Mahkamah Konstitusi" di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Diharapkan Bawa MKMK Beri Keadilan meski Pernah Nyatakan Dukung Prabowo
Menurut Juanda, Jimly Asshiddiqie mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai hakim MKMK untuk negara.
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada intervensi kepada Jimly untuk memutus sidang etik terhadap hakim konstitusi.
"Sebab, kalau putusan tidak sesuai harapan masyarakat maka muaranya ke Pemilu 2024. Bakal ada sengeketa pemilu yang ditangani MK. Nantinya masyarakat tidak percaya terhadap MK," katanya.
Juanda mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan MKMK harus tegas dan jangan abu-abu. Sebab, dalam putusan MKMK itu ada yang terbukti melanggar etik berat, rendah, dan ringan.
Baca juga: Putusan Etik Bisa Batalkan Putusan MK soal Syarat Usia Capres-cawapres? Ini Kata Jimly
Menurutnya, Ketua MK juga harus diberhentikan tidak hormat jika ditemukan perselingkuhan politik terhadap pengambilan keputusan uji materil UU Pemilu terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Lebih jauh, Juanda berharap Jimly Asshiddiqie tegak lurus menegakkan dan menjaga Konstitusi.
Jimly dinilai harus bisa memastikan ada atau tidak pembuktian yang bisa membuktikan ada perselingkuhan Ketua MK.
"Sebenarnya ini mudah dilihat sebab dalam gugatan disebut nama Gibran dan hasil dari putusan MK itu Gibran kini jadi (bakal) cawapres," ujar Juanda.
Baca juga: Jimly: Akal Sehat Sudah Dikalahkan Akal Bulus dan Akal Fulus
Untuk diketahui, MKMK menyatakan bakal memutus dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.
Hal ini dilakukan supaya putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat karena proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.
Dugaan pelanggaran etikSebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Saya sebagai Pendiri MK Tidak Tega...
-. - "-", -. -Sentimen: positif (66.7%)