Sentimen
Positif (79%)
31 Okt 2023 : 21.08
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Guntur, Demak, Serdang

Tokoh Terkait

Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan, Tak Ada Bukti Penggugat Anak Angkat

31 Okt 2023 : 21.08 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan, Tak Ada Bukti Penggugat Anak Angkat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang perkara perdata perebutan hak warisan, Senin (30/10/2023). Sidang dipimpin Ketua Hakim Muchatar, berjalan hingga sore hari dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari penggugat maupun tergugat.

Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir membacakan keseluruhan kesimpulannya. Dalam keterangannya, tidak ada yang menyatakan penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon adalah seorang anak yang sah atau anak kandung.

Namun, penggugat malah menguasai harta yang ditinggalkan oleh Almarhum Demak Tampubolon. Dia menambahkan, kuasa hukum penggugat sudah pernah menemuinya dan menyatakan bahwa Rospita Mangirin Tampubolon adalah anak angkat.

“Sekitar April 2021 lalu, pertemuan pertama di Hotel Santika Medan. Mereka (kuasa hukum penggugat) awalnya supaya damai, ngapain ribut-ribut dan menyatakan kliennya (penggugat) adalah anak angkat,” kata Djonggi didampingi Dr Ida Rajagukguk dan Glen Simorangkir, Senin (30/10/2023) petang usai sidang.

Karena kuasa hukum menyebut anak angkat, Djonggi kemudian meminta buktinya secara administrasi. “Kalau sudah mengaku anak angkat, berarti bukan anak kandung. Jelas, tapi kalau dibilangnya anak kandung, beda lagi pembicaraan,” sambungnya.

Berjalannya waktu, kuasa hukum penggugat kembali mendatangi Djonggi ke Jakarta. Alasannya, untuk membawa bukti surat yang menyatakan bahwa penggugat anak angkat.

Namun ketika mereka bertemu di Jakarta, kuasa hukum penggugat tidak dapat menunjukannya. Dalam sidang, Djonggi juga menunjukkan fotonya saat didatangi oleh kuasa hukum penggugat.

“Ketika saya tanya mana buktinya anak angkat atau anak adopsi, ternyata tidak ada. Lalu saya cari data, puji Tuhan ditunjukkan Tuhan kalau dia (penggugat) mengaku-ngaku sebagai anak kandung di Pengadilan Negeri Binjai,” kata Djonggi.

Singkat cerita, Djonggi melaporkan adanya dugaan keterangan palsu hak ahli waris ke Polda Sumut tahun 2021 lalu. Diduga karena laporan ini, penggugat melayangkan gugatannya ke PN Binjai.

“Kalau memang anak kandung, itu adik kandung pak Demak, nyonya Hutabarat ada di Binjai ini. Bawa lah biar supaya jelas. Karena saya sudah pergi ke namboru kandungnya, juga sudah pergi ke orang tua kandung (Rospita) di Sei Bamban, Serdangbedagai. Mereka mengakui itu bukan anak Pak Demak,” katanya.

“Juga saksi-saksi yang kami bawa ke persidangan, tidak ada yang menyatakan Dinar hamil. Sudah gitu ternyata dia (Rospita, penggugat) sudah balik namakan semua aset-aset Pak Demak dan kini sudah diblokir,” ujarnya.

Sementara terkait kasus pidananya yang tengah bergulir, Djonggi menyebutkan, perkaranya sudah tahap penyidikan. Karenanya, dia meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Rabu ini saya diundang penyidik untuk gelat kasus. Itu yang saya bilang, ketika perkara sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, harus sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus pidana yang tengah bergulir di Polda Sumut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Agnes Saragih selaku seorang bidan lulusan Jerman Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Dinar, Tumpak Tampubolon selaku saksi yang melihat Rospita diserahkan saat masih berusia 1 tahun kepada Dinar dan Bintang Simorangkir sebagai saksi mendengar langsung dari nenek boru Manulang di rumah orang tua kandung Rospita, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai bahwa Rospita Mangiring Tampubolon diberikan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat oleh Demak dan kala itu diserahkan langsung ibu kandungnya sendiri yang bernama Hilderia boru Marpaung.

Kasus ini dilaporkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021. Dalam laporan itu, melaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP.

Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak ke 9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.

Sedangkan, Perkara perdata yang tengah bergulir di PN Binjai tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

Sentimen: positif (79%)