Sentimen
Netral (99%)
1 Nov 2023 : 03.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Daniel Yusmic Foekh

Daniel Yusmic Foekh

MKMK Periksa Tiga Hakim MK Rabu, Daniel Yusmi, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

1 Nov 2023 : 03.06
MKMK Periksa Tiga Hakim MK Rabu, Daniel Yusmi, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams

Editor: Khanif Lutfi |  

Selasa 31-10-2023,22:55 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberi keterangan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam. -ANTARA/Fath Putra Mulya-

FIN.CO.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan sidang tertutup untuk tiga hakim konstitusi guna mengusut laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Rabu 1 November 2023. 

“Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan M.P. Sitompul, dan tiga Pak Suhartoyo,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung II MK, Jakarta, Selasa 31 Oktober malam.

Diketahui, MKMK telah memeriksa tiga hakim lainnya pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).

“Tiga lainnya lusa. Sabar, ya,” imbuh Jimly.

Seiring dengan memeriksa para hakim, Jimly mengatakan pihaknya juga menyelesaikan pemeriksaan terhadap para pelapor. Adapun pemeriksaan kepada pelapor itu dilakukan secara terbuka.

"Sambil kita selesaikan sidang terbuka untuk mendengar keterangan para pelapor, sidang tertutup untuk mendengar para hakim," imbuhnya.

BACA JUGA:

Di samping itu, ia mengatakan MKMK akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ucap Jimly.

Jimly berharap putusan MKMK nantinya bisa menjadi solusi dari keresahan publik. Selain itu, dia berharap MKMK bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tersebut.

Diwartakan sebelumnya, setelah menjalani sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Hakim Konstitusi Arief Hidayat berkomentar soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini disebut Mahakamah Keluarga. 

Arief mengaku sedih soal narasi Mahkamah Keluarga yang mencuat dan berkembang di kalangan masyarakat usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Arief menegaskan bahwa istilah Mahkamah Keluarga tidak tepat karena yang ada hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News

Sumber:

Sentimen: netral (99%)