Sentimen
Negatif (93%)
31 Okt 2023 : 23.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

PKS Pertanyakan KPU yang Tak Langsung Bersurat ke DPR Usai Putusan MK

31 Okt 2023 : 23.20 Views 1

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

PKS Pertanyakan KPU yang Tak Langsung Bersurat ke DPR Usai Putusan MK

RILISID, Jakarta — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak segera mengirimkan surat ke DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

KPU saat itu beralasan DPR sedang reses. Namun, menurut anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, DPR bisa saja menggelar rapat di masa reses ketika ada permasalahan yang bersifat penting dan darurat.

Mardani yang juga anggota Komisi II DPR RI itu pun menyayangkan KPU yang tidak berinisiatif mengirimkan surat ke DPR.

"Adakah inisiatif KPU setelah MK membuat keputusan, mengirimkan surat untuk segera rapat dalam darurat dan mendesak untuk membuat perubahan PKPU ini di masa reses, adakah suratnya?" kata Mardani, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). 

Mardani mengatakan, KPU sebenarnya memiliki waktu untuk mengirimkan surat setelah putusan MK dibacakan. Apalagi, menurutnya, keputusan MK itu bersifat penting dan darurat karena berkejaran dengan waktu pendaftaran bakal capres-cawapres.

"Pendaftaran capres-cawapres 19 Oktober, keputusan 16. Ada waktu 16-19 untuk melakukan satu langkah prosedural sesuai UU yang memang bisa ditempuh," jelas Mardani.

Politikus PKS itu menilai, pimpinan DPR bisa memberikan izin rapat di masa reses untuk kasus-kasus yang dianggap memang urgent, mendesak darurat.

"Dan pandangan saya keputusan MK ini urgent, mendesak dan darurat untuk segera diputuskan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mardani juga meminta KPU untuk mendetailkan kembali putusan MK terkait syarat tambahan bagi capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Menurutnya, level kepala daerah yang dimaksud tersebut harus bisa diperjelas oleh KPU.

Ia mengungkapkan, dalam sidang keputusan itu juga ada hakim MK yang meminta agar kepala daerah yang dimaksud adalah level gubernur. Menurutnya, kasus tersebut juga harus menjadi perhatian.

"Empat menolak, tiga menerima, dua menerima dengan catatan setingkat gubernur. Karena saya orang teknik, jadi berdasarkan arsiran, maka yang lima hakim itu gubernur ke atas. Saya tadinya berharap KPU membuat surat kepada MK untuk mendetailkan kata 'termasuk pemilihan kepala daerah' yang dimaksud ini levelnya apa?" ucap Mardani.

"Kalau ada katakan MK mengatakan itu adalah level kepala daerah di semua tingkatan no problem. Berarti KPU punya landasan kuat termasuk bupati wali kota. Tapi ada suratnya," tandasnya. (*)

Sentimen: negatif (93.4%)