Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Mojokerto
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kyai di Mojokerto Kritisi Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Mojokerto (Beritajatim.com) – Presiden Jokowi Widodo menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan yang diteken sebagai turunan dari Undang-undang Pesantren tersebut disambut dengan kritis oleh para kiai dan pengasuh pesantren di Kabupaten Mojokerto.
Hal ini terlihat dalam acara tasyakuran keluarnya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Mojokerto yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (19/9/2021) malam.
Musytasar DPC PKB Kabupaten Mojokerto yang juga pengasuh Ponpes Robithotul Ulum, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, KH Masrihan Asy’arin menyoroti sejumlah pasal yang mengganjal di kalangan para kiai. Sejumlah kiai mengaku, ketakutan, karena menganggap Undang-undang Pesantren dan Perpres terlalu masuk dan mengatur banyak hal yang ada di dalam pesantren.
“Mengatur kurikulum, mengatur masyayikh yang selama ini menjadi kewenangan pesantren, sekarang diatur negara. Belum lagi soal pendanaan, betul memang negara mulai atau menjanjikan adanya pendampingan, tapi juga dengan banyak laporan-laporan keuangan lain yang harus disampaikan,” ungkapnya.
Hal tersebut, lanjut KH Masrihan Asy’arin, menjadi persoalan di antara pengasuh pesantren. KH Masrihan Asy’arin meminta DPC PKB Kabupaten Mojokerto yang lebih ahli dalam memaknai Undang-undang atau peraturan lainnya untuk memberi penjelasan kepada pengasuh dan pengurus pesantren agar lebih mengerti semangat dan isi dari peraturan-peraturan soal pesantren tersebut.
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro menyanggupi akan segera membentuk tim kecil untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang peraturan-peraturan mengenai pesantren ini kepada para pengasuh dan pengurus pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mojokerto.
“Ini merupakan buah perjuangan PKB yang selama ini dilakukan, agar pondok pesantren mendapatkan pengakuan dari negara. Tentu, PKB juga akan mengawal hingga Aturan-aturan tersebut hingga menjadi Perda di Kabupaten Mojokerto,” katanya.
Tampak hadir dalam tasyakuran tersebut, KH. Jamzuri Syarif, Rais PCNU Kabupaten Mojokerto, KH. Abd. Adzim Alwi, Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari fraksi PKB dan Ahmad Athoillah, anggota DPRD Jawa Timur. [tin/kun]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (79%)