Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait
Ketua MK Disebut Lobi Putusan Usia Capres, Arief: Nggak Tahu, Nggak Dilobi
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat merespons pelapor yang menyebut Ketua MK Anwar Usman melobi hakim konstitusi untuk memuluskan putusan gugatan usia capres-cawapres. Arief mengaku tidak tahu soal lobi-melobi tersebut.
"Saya juga nggak tahu. Saya nggak dilobi," kata Arief pada wartawan di Gedung MK, Jakpus, Selasa (31/10/2023).
"Nggak, nggak tahu saya. Kalau (hakim konstitusi) yang lain, (saya) nggak tahu. Kalau saya, nggak datangin saya," sambungnya.
Anwar Usman Tepis Kabar Lobi Kolega
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman buka suara terkait pelapor yang menyebut bahwa dirinya melobi hakim konstitusi lainnya untuk memuluskan putusan gugatan usia capres-cawapres. Anwar pun membantah hal tersebut.
"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?" kata Anwar Usman pada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
"Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," sambungnya.
Anwar pun mengatakan tidak akan mundur dari putusannya nomor 90 tahun 2023 itu. Sebab menurutnya, pengadilan itu merupakan pengadilan norma.
"Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa," ungkapnya.
Kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda, mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.
"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
"Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang," sambungnya.
Violla pun mengatakan Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu.
"Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas," ujar Violla.
(jbr/jbr)Pantau Pemilu
Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!
Sentimen: negatif (76.2%)