Sentimen
Negatif (93%)
31 Okt 2023 : 12.30
Partai Terkait

Interupsi di Rapat Paripurna, Masinton PDIP Usul DPR Pakai Hak Angket ke MK soal Batas Usia Cawapres

31 Okt 2023 : 12.30 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Interupsi di Rapat Paripurna, Masinton PDIP Usul DPR Pakai Hak Angket ke MK soal Batas Usia Cawapres

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Anggota Komisi XI DPR ini menyinggung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 lalu tentang batas usia capres-cawapres.

Diketahui, salah satu gugatan yang dikabulkan adalah seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju capres-cawapres. Asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

“Kita berkumpul di sini tentu karena konstitusi. Kita ada di ruangan ini untuk menyuarakan konstitusi. Mereka yang punya kewenangan dan jabatan diatur konstitusi dan perundang-undangan,” kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Masinton menyebut putusan MK tersebut sebagai tirani konstitusi.

“Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit. Masinton mengaku menyuarakan hal itu bukan atas kepentingan partai politiknya maupun capres-cawapres.

“Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya,” kata dia.

“Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” sambung Masinton.

Masinton memandang Indonesia saat ini berada dalam ancaman konstitusi. Sebab, dia menilai putusan MK tersebut berlandaskan atas kepentingan kaum tirani.

“Tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara,” tegasnya.

Dia kemudian mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket terkait putusan MK tersebut. Namun, saat dia berbicara hak angket itu, mikrofonnya mati secara otomatis.

“Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” kata Masinton.

“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta. Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket untuk Mahkamah Konstitusi. Agar tidak duduk dalam lembaga konstitusi kita,” tambah dia. (saa/reee)

Sentimen: negatif (93.8%)