Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Badung
Tokoh Terkait
Bareskrim Diminta Lengkapi Berkas Dito Mahendra Soal Asal Usul Senpi Ilegal
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap I perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra (DM).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bahkan mengatakan Kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu agar dilengkapi penyidik Bareskrim atau P-19.
"Kepemilikan senjta DM berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan, dari berkas dikirim ada P-19 yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Menurut Djuhandhani, pihak Kejaksaan menilai berkas perkara kasus Dito masih belum lengkap.
Baca juga: Bareskrim Curigai 3 Orang yang Diduga Terlibat Sembunyikan Dito Mahendra
Tim di Kejaksaan meminta Bareskrim melengkapi berkas dengan keterangan saksi soal asal usul senpi ilegal yang ditemukan di kediaman Dito.
"P-19 ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi tentang asal usul senjata," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan proses penyidikan.
Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa perkara yang menjerat kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu tidak hilang.
"Dalam proses penyidikan, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan sampai berkas dinyatakan lengkap dan nantinya akan kita limpahkan," ucap dia.
Baca juga: Polri: Dito Mahendra Masih Bungkam soal 9 Senpi Ilegal Miliknya
Sebelumnya, Djuhandhani mengungkapkan bahwa Dito bungkam terkait asal usul senpi ilegal yang ditemukan di tempat tinggalnya.
Meski begitu, penyidik Bareskrim tidak akan tinggal diam dan akan tetap menelusuri sumber senpi ilegal itu.
"Kalau dari pengakuan senjata, sampai sekarang saudara DM masih tutup mulut, tidak mau memberikan keterangan," kata Djuhandhani.
Sebagaimana diketahui, Dito ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal pada 17 April 2023. Ia sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dito baru berhasil ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu pada 7 September 2023 lalu.
Dalam perkara ini, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Sentimen: negatif (99.9%)