Sentimen
Negatif (76%)
31 Okt 2023 : 12.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Perantara Suap di MA Disidang Hari Ini, Dadan Tri Yudianto Bakal Dengar Dakwaan Jaksa

31 Okt 2023 : 19.50 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Perantara Suap di MA Disidang Hari Ini, Dadan Tri Yudianto Bakal Dengar Dakwaan Jaksa

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto bakal mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait dugaan suap di lingkaran Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dadan diduga menjadi perantara antara Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengawal kasasi yang saat itu berjalan di MA.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Dadan rencananya diadili mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. 

"Sidang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum," tulis SIPP.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto ditahan KPK sejak Kamis, 6 Juni 2023. Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang sempat menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dadan diduga menyanggupi permintaan Heryanto untuk mengamankan kasus di MA dengan imbalan.

Heryanto lantas mengirimkan uang tujuh kali kepada Dadan dengan total mencapai Rp11,2 miliar. 

Setelah itu, Dadan menyebut putusan perkara kasasi yang dimaksud sudah sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun. (lpk/ree)

Sentimen: negatif (76.2%)