Sentimen
Negatif (100%)
31 Okt 2023 : 05.05
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Institusi: UIN, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Kab/Kota: Serdang

Kasus: Teroris, teror

Pernyataan Pertama Munarman Usai Bebas Murni: Kezoliman yang Saya Alami Ini Tidak Ada Apa-apanya

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

31 Okt 2023 : 05.05
Pernyataan Pertama Munarman Usai Bebas Murni: Kezoliman yang Saya Alami Ini Tidak Ada Apa-apanya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Munarman dinyatakan bebas murni usai menjalani vonis 3 tahun dalam kasus terorisme.

Usai keluar dari lapas, Munarman sempat berorasi di hadapan para pendukungnya yang hadir menjemput. Dalam kesempatan tersebut dia turut membahas perang yang tengah memanas antara Palestina dan Israel.

"Apa yang saya alami 2,5 tahun lalu tidak ada apa-apanya kezoliman yang saya alami ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan saudara-saudara kita di Palestina," kata Munarman di Lapas Salemba, Senin (30/10).

"Sudah kehilangan bukan saja kebebasannya melainkan kehilangan anaknya, bayi, ibunya, bapaknya semua keluarganya tidak ada air dan makanan. Tidak ada listrik, tidak ada fasilitas kehidupan akibat teroris Israel zionis," imbuhnya.

Untuk itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat agar memberikan dukungan kepada Palestina.

"Karena kita itu kita berikan dukungan kepada saudara-kita kita di Palestina. Karena apa yang saya alami tidak ada apa-apa juga," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memuntut Munarman dihukum kurungan penjara selama dalapan tahun.

Majelis Hakim menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui, dalam perkara ini mantan Sekretaris Umum FPI Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Adapun, Munarman diketahui menghadiri agenda acara baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tengerang, Selatan, Banten pada 6 Juli 2014 silam.

Selain itu, Munarman juga hadir di acara baiat kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015

Munarman yang tak terima dengan vonis tersebut lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut, malah memperberat hukuman menjadi empat. Upaya kasasi yang dilakukan oleh Munarman pun hanya bisa mengembalikan hukumannya menjadi tiga tahun.(jpg)

Sentimen: negatif (100%)