Jimly Asshiddiqie : Anwar Usman Terbanyak Diadukan Pelanggaran Kode Etik, Ada 18 Laporan!
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA- Laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman semakin bertambah. Kini, jumlahnya ada 18 laporan yang diadukan ke MKMK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan 18 laporan itu paling banyak ditunjukkan kepada Anwar Usman. Lalu, Saldi Isra dan ketiga, Arief Hidayat.
"Paling banyak itu Pak Anwar Usman (yang dilaporkan). Itu pak Anwar Usman paling banyak,"ujar Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin, (30/10/2023).
Sedangkan yang kedua adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra dan yang ketiga adalah Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
"Ada yang bersama-sama 5 orang, ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," jelas Jimly yang juga mantan Ketua MK tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Sentimen: netral (76.2%)