Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
MKMK Temui 9 Hakim Konstitusi, Bahas Mekanisme Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Jajaran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan 8 hakim lainnya. Pada sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (30/10/2023) sore, membahas soal persiapan sidang perdana soal perkara tersebut.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menuturkan semua hakim terlapor hadir dalam pertemuan tersebut.
"Saya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan jadwal," ucapnya usai pertemuan.
Diketahui, sidang perdana akan berlangsung pada Selasa, (31/10/2023). Jimly menuturkan bahwa pada sidang perdana pihaknya akan memeriksa pelapor dan masing-masing hakim.
"Jadi sesudah bersembilan, nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami terkait dengan laporan itu masing-masing," jelasnya.
Sidang tersebut dibagi 2, tertutup dan terbuka. Kata Jimly, sidang terbuka dilakukan untuk memeriksa para pelapor. Lalu sidang tertutup memeriksa hakim terlapor.
"Intinya kami tadi sudah menjelaskan, sudang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua (Ketua MK Anwar Usman) dua kali. Pertama besok, terakhir nangis diperiksa lagi Karena dia paling banyak," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Kemudian, Jimly mengungkapkan pihaknya juga menjelaskan kepada 9 hakim tersebut soal permintaan pelapor agar Putusan sidang tersebut dibacakan sebelum Rabu 8 November 2023.
"Tanggal 8 itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan keadilan," ucapnya.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Sentimen: netral (79%)