Cegah Indonesia Hanya jadi Pasar, Pemerintah Diminta Tegas Sikapi TikTok
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Petinggi TikTok dikabarkan bakal mengunjungi Indonesia menyikapi aturan yang memisah social media dan social commerce. Pemerintah diminta tak boleh melunak. "Ya pengembangan e-commerce di Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemajuan orang Indonesia," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi saat dihubungi, Senin, 30 Oktober 2023. Menurut dia, pengalaman TikTok Shop yang menjadikan Indonesia sebagai pasar produk dari luar negeri sudah cukup. Jangan sampai, lobi pihak asing membuka pintu hal serupa kembali terjadi. "Sehingga, kalau ada pelaku digital global yang masuk ke Indonesia dan hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, harus kita tolak," kata dia. Di sisi lain, Heru mewanti-wanti pemerintah terkait pentingnya penguasaan data dan penguasaan pasar. Kedua hal itu mesti dijauhkan dari campur tangan asing. "Karena dalam jangka panjang akan merusak ekonomi kerakyatan bangsa ini dan data sebagai new oil dikuasi satu perusahaan, itu membahayakan," ujar dia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki menegaskan TikTok meski mematuhi aturan. Hal tersebut mutlak jika TikTok ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia. TikTok, kata dia, mesti mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan itu melarang menggabungkan media sosial dengan e-commerce di satu aplikasi. Selain itu, TikTok harus berkantor di Indonesia. "Mereka harus punya kantor di sini dan tidak bisa lagi kantor perwakilan, berbadan hukum di Indonesia," kata Teten, Kamis, 26 Oktober 2023. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta pengusaha tak mengatur negara. Ia menyinggung TikTok yang sempat membuka aktivitas penjualan, namun belum mengantongi izin e-commerce. "TikTok kalau dia tidak buat izin buat e-commerce-nya, kita nggak kasih izin. Jangan main-main. Negara nggak boleh diatur pengusaha," kata Bahlil, Jumat, 20 Oktober 2023.
Jakarta: Petinggi TikTok dikabarkan bakal mengunjungi Indonesia menyikapi aturan yang memisah social media dan social commerce. Pemerintah diminta tak boleh melunak."Ya pengembangan e-commerce di Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemajuan orang Indonesia," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi saat dihubungi, Senin, 30 Oktober 2023.
Menurut dia, pengalaman TikTok Shop yang menjadikan Indonesia sebagai pasar produk dari luar negeri sudah cukup. Jangan sampai, lobi pihak asing membuka pintu hal serupa kembali terjadi.
"Sehingga, kalau ada pelaku digital global yang masuk ke Indonesia dan hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, harus kita tolak," kata dia.
Di sisi lain, Heru mewanti-wanti pemerintah terkait pentingnya penguasaan data dan penguasaan pasar. Kedua hal itu mesti dijauhkan dari campur tangan asing.
"Karena dalam jangka panjang akan merusak ekonomi kerakyatan bangsa ini dan data sebagai new oil dikuasi satu perusahaan, itu membahayakan," ujar dia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki menegaskan TikTok meski mematuhi aturan. Hal tersebut mutlak jika TikTok ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia.
TikTok, kata dia, mesti mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan itu melarang menggabungkan media sosial dengan e-commerce di satu aplikasi.
Selain itu, TikTok harus berkantor di Indonesia. "Mereka harus punya kantor di sini dan tidak bisa lagi kantor perwakilan, berbadan hukum di Indonesia," kata Teten, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta pengusaha tak mengatur negara. Ia menyinggung TikTok yang sempat membuka aktivitas penjualan, namun belum mengantongi izin e-commerce.
"TikTok kalau dia tidak buat izin buat e-commerce-nya, kita nggak kasih izin. Jangan main-main. Negara nggak boleh diatur pengusaha," kata Bahlil, Jumat, 20 Oktober 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: positif (88.9%)