Sentimen
Positif (100%)
30 Okt 2023 : 12.04
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Burhanuddin

Burhanuddin

Pasein UHC Diminta Bayar Perobatan? Segera Laporkan!

30 Okt 2023 : 12.04 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Pasein UHC Diminta Bayar Perobatan? Segera Laporkan!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kota Medan diminta untuk tidak takut berobat, baik ke Puskesmas maupun rumah sakit. Pasalnya, Pemko Medan telah menyiapkan jaminan kesehatan bagi setiap warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Melalui program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diluncurkan sejak awal Desember 2022, masyarakat bisa berobat ke rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan Pemko Medan dan BPJS Kesehatan, cukup dengan menunjukkan KTP. Namun, tetap saja ada prosedur pelayanan yang harus dipatuhi.

Dalam hal inilah, banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang mereka terima di rumah sakit. Mulai dari masa opname yang hanya dibatasi 3-4 hari, hingga sistem “reimburse” atau pasien harus membayar terlebih dulu biaya perobatan ke pihak rumah sakit.

Seperti yang disampaikan Syawal Hariadi, warga Pasar 5 Padangbulan, Medan Selayang, dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (29/10/2023) petang.

Menurut Syawal, saat ini ada tiga jenis program BPJS Kesehatan yang berlaku di masyarakat. Yakni BPJS Kesehatan mandiri, BPJS Kesehatan PBI, dan BPJS Kesehatan UHC. Dari ketiga jenis program ini, kata Syawal, BPJS Kesehatan PBI dan UHC yang sering dikeluhkan masyarakat.

“Program PBI, masa aktifnya punya jangka waktu. Jika tidak digunakan, maka akan nonaktif dengan sendirinya tanpa pemberitahuan. Seperti yang saya alami,” terangnya.

Kemudian program UHC, menurut Syawal, juga punya masalah dalam pelaksanaannya. Dia mencontohkan apa yang terjadi pada abangnya saat berobat menggunakan program UHC di salah satu rumah sakit di kawasan Padangbulan.

Menurutnya, saat itu abangnya diminta untuk membayar biaya perobatan terlebih dulu oleh pihak rumah sakit. “Jadi seperti sistem reimburse. Abang saya itu diminta bayar dulu ke rumah sakit, baru nanti setelah program UHC-nya sudah aktif, uang kita dikembalikan,” bebernya.

“Memang uang kita dikembalikan, tapi bagi pasien yang tidak mampu, mau kemana dia mencari uang jaminan untuk dibayarkan ke rumah sakit? Jadi ini mohon menjadi perhatian dari Bapak Burhanuddin Sitepu dan Pemko Medan,” ujarnya.

Menyikapi ini, Kepala UPT Puskesmas PB Selayang II dr Rasta Tarigan mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan, ada dua kemungkinan yang terjadi ketika BPJS Kesehatan PBI tidak aktif. Yang pertama, kemungkinan kepesertaannya double, atau kartu BPJS kesehatannya tidak pernah digunakan sama sekali.

Diakuinya, jika kartu BPJS Kesehatan PBI tidak pernah digunakan, maka otomatis akan nonaktif karena dianggap peserta tersebut tidak membutuhkan. “Jadi, ini perlu dicek dulu, apakah kepesertaannya double atau, apakah belum pernah digunakan sama sekali. Coba bapak bawa kartu BPJS bapak, biar sama-sama kita cek,” ujar dr Rasta Tarigan.

Sedangkan mengenai program UHC, dr Rasta Tarigan menjamin tidak ada pungutan biaya sama sekali. “Saya pastikan tidak ada dipungut biaya sama sekali, itu digratiskan. Terkecuali bagi warga yang KTP-nya bukan domisili Kota Medan,” terangnya.

Dia menyarankan, jika ada masyarakat yang diminta biaya saat berobat ke rumah sakit menggunakan program UHC, segera melapor. “Fotokan bukti pembayarannya, segera laporkan ke petugas UHC yang ada di rumah sakit. Minta ke petugas itu agar dikirim ke grup WA UHC Pemko Medan, pasti langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengaku prihatin jika masih ada pasien yang dikutip biaya saat berobat ke rumah sakit. “Kami sebagai anggota dewan, sangat berempati kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Kami terus memperjuangkan agar masyarakat Kota Medan bisa mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal secara gratis.

“Karenanya, setiap ada keluhan terkait pelayanan UHC, segera laporkan ke petugas UHC yang ada di RS. Di setiap rumah sakit sudah ditempatkan petugas, laporkan ke mereka agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sosialisasi ini dihadiri ratusan masyarakat terdiri dari ibu-ibu pengajian, ormas, pengurus badan kemakmuran masjid (BKM) dan lainnya yang beras dari Kecamatan Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Petisah, dan lainnya. Turut hadir Sekretaris Kecamatan Medan Selayang Endang Wastiani, Hamzah Nasution mewakili Lurah PB Selayang II, dan Staf Ahli DPRD Medan Arifin Siregar, Haris Ricardo Sipahutar, dan Benar Sinuraya. (adz)

Sentimen: positif (100%)