Sentimen
Negatif (78%)
29 Okt 2023 : 20.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sultan HB X Minta Lurah dan Perangkat Desa Tak Ikut Kampanye Pemilu

29 Okt 2023 : 20.14 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Sultan HB X Minta Lurah dan Perangkat Desa Tak Ikut Kampanye Pemilu

MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X meminta kepada para lurah atau kepala desa untuk bersikap netral di Pemilu 2024.

Sultan HB X meminta para lurah agar tidak usah terlibat atau ikut dalam kegiatan kampanye.

Sultan HB X menerangkan, lurah memang memiliki hak suara dalam pemilu. Hak suara, kata Sultan HB X, memang harus digunakan tetapi para lurah diimbau agar tak ikut terjun dalam kampanye.

Baca Juga:

KPU DKI Targetkan Distribusi Logistik Pemilu Tepat Waktu

Imbauan agar lurah ini tak perlu ikut kampanye disampaikan Sultan HB X dalam acara "Jogja Nyawiji ing Pesta Demokrasi" yang digelar di Monumen Jogja Kembali, Sabtu (28/10).

"Pak lurah, itu biarpun punya hak suara untuk menentukan, menggunakan hak suara harus dilakukan. Tapi tidak usah pak lurah melu kampanye, ora usah (lurah tidak usah ikut kampanye). Kepentingan seluruh masyarakat itu berbeda-beda," kata Sultan HB X.

Sultan HB X berharap lewat netralitas lurah dan perangkat desa bisa mencegah perpecahan di masyarakat. Jika terjadi perpecahan di masyarakat, dikhawatirkan dampaknya akan merepotkan banyak pihak.

Baca Juga:

Ancaman Pidana bagi Penyebar Hoaks Terkait Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menerangkan, dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, memang lurah dan perangkat desa tidak boleh ikut dalam kampanye.

"Salah satu pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana atau peserta kampanye adalah kepala desa dan perangkat desa. Memang tidak boleh menjadi peserta (kampanye). Ikut kampanye tidak boleh," tegas Ahmad.

Ahmad menerangkan, nantinya Bawaslu yang akan melakukan pengawasan terhadap aturan tersebut. Ahmad menuturkan jika dalam aturan KPU memang ada sanksi jika ditemukan pelanggaran adanya lurah yang ikut kampanye.

"Ada sanksi. Nanti dari Bawaslu yang akan memberikan sanksi. Ada juga peraturan tentang Undang-Undang Pemerintah Desa. Dalam aturan kami di KPU, memang ASN, PNS kemudian perangkat desa dan kehakiman tidak boleh (ikut kampanye)," tutup Ahmad. (Cahyo Purnomoedi/Yogyakarta)

Baca Juga:

Hoaks Terkait Pemilu 2024 Meningkat Hampir 10 Kali Lipat

Sentimen: negatif (78%)