Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Deliserdang
Pemko Medan akan Gunakan Lahan di Tanjung Selamat sebagai Depo BRT Mebidang
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memanfaatkan aset berupa lahan tanah di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan sebagai lokasi pembangunan depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang).
Pembangunan infrastruktur sistem transportasi umum massal ini merupakan bagian dari rencana induk pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang dipegang oleh Pemko Medan.
“Lahan beralas HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ini seluas 26 hektar lebih. Di sinilah akan kita bangun infrastruktur trasportasi umum massal BRT Mebiang,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Minggu (29/10/2023).
Dikatakan Zulkarnain, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Pasal 7, pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.
“Pemko Medan telah menyusun masterplan atau rencana induk penggunaan dan pemanfaatannya. Sebagian dari lahan HPL 1 Tanjung Selamat ini, 3 atau 4 hektar akan dijadikan lokasi pembangunan depo BRT Mebidang,” ujarnya.
Menurut Zulkarnain, lahan di Jalan Flamboyan II Tanjung Selamat ini sudah menjadi wilayah Kota Medan sejak Tahun 1973. Hal ini berdasarkan pada PP No 22 Tahun 73 tentang Perluasan Wilayah Kota Medan.
“Secara administrasi lahan itu tercatat sebagai inventaris kita, secara yuridis kita mempunyai sertifikat tertinggi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi secara administrasi, yuridis, dan penguasaan, lahan itu di bawah pengelolaan Pemko Medan,” katanya.
Artinya, sambung Zulkarnain, segala aktivitas di atas lahan itu harus dilakukan dengan perjanjian maupun kesepakatan dengan Pemko Medan.
“Karena itu kita menyayangkan adanya pihak-pihak, saudara-sadara kita yang melakukan kegiatan tertentu di lahan tersebut tanpa perjanjian atau tanpa kesepakatan dengan Pemko Medan,” sambungnya.
Zulkarnain pun mengungkapkan, bahwa informasi dari pihak Kecamatan Medan Tuntungan dan Kelurahan Tanjung Selamat, di atas lahan tersebut telah terjadi aktivitas melanggar hukum.
“Ada plang pihak lain di lahan kita. Padahal di atas lahan itu Pemko telah memasangkan plang yang berisikan pemberitahuan bahwa lahan tersebut milik Pemko Medan berdasarkan HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga plang yang berisikan bahwa di lahan tersebut akan dibangun rumah ibadah. Plang ini nilai sedikit provokatif, mamun ia meyakini bahwa masyarakat sudah rasional dan cerdas serta tidak mudah terprovokasi.
“Bahkan kami juga mendapat informasi dari Kecamatan Medan Tuntungan ada pemagaran seng di lahan tersebut,” tuturnya.
Zulkarnain menegaskan, Pemko Medan tentu akan bersikap tegas dalam menertibkan dan mengamankan aset di Jalan Flamboyan II Kelurahan Tanjung Selamat ini. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait guna sesegera mungkin melancarkan penertiban.
Ia menjelaskan, penertiban ini akan dilakukan guna mendorong terlaksananya pemanfaatan aset daerah.
“Dan percayalah, pemanfaatan aset ini akan memberikan manfaat langsung bagi kawasan tersebut,” pungkasnya. (map/ram)
Sentimen: positif (99.9%)