Majelis Umum PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Pada Jumat, 27 Oktober 2023, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui suatu keputusan untuk mengajukan permintaan agar ada gencatan senjata atau penundaan dalam pertempuran yang sedang berlangsung di Gaza, dengan tujuan untuk melindungi kehidupan manusia.
Resolusi ini berusaha untuk mencapai gencatan senjata yang berlangsung lama dan berkelanjutan yang akhirnya dapat menghentikan pertempuran itu sepenuhnya.
"Resolusi tersebut juga menuntut penyediaan yang cepat, kontinu, memadai, dan tanpa hambatan terkait berbagai barang dan layanan esensial bagi warga sipil di seluruh Jalur Gaza. Termasuk namun tidak terbatas pada air, makanan, pasokan medis, bahan bakar, dan listrik," tulis laporan Majelis PBB, Sabtu (28/10/2023).
Resolusi tersebut mengecam serangan yang terjadi pada tanggal 7 Oktober di Israel dan juga penyanderaan yang dilakukan oleh Hamas. Selain itu, resolusi ini mendukung akses kemanusiaan yang segera, sepenuhnya, berkelanjutan, aman, dan tanpa hambatan ke Gaza.
Resolusi tersebut disetujui dengan 120 suara mendukung, 14 suara menolak, dan 45 suara abstain.
Amandemen yang diajukan oleh Kanada untuk mengutuk serangan tersebut dan menyerukan pembebasan para sandera tidak berhasil disahkan karena tidak memenuhi dua pertiga mayoritas suara yang diperlukan.
Dalam penjelasannya sebelum pemungutan suara, Duta Besar Pakistan untuk PBB Munir Akram mengatakan bahwa draf Yordania tidak secara eksplisit mengutuk Israel. Atas kekejamannya di Gaza.
Karena itu, amandemen Kanada tersebut dapat menyebabkan resolusi menjadi tidak seimbang dan tidak adil. Akram juga menunjukkan bahwa draf Yordania berisi kalimat mengenai pembebasan sandera.
Sentimen: negatif (99.6%)