Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: Universitas Muslim Indonesia, Universitas Andalas, Imparsial
Tokoh Terkait
HEADLINE: Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres
Liputan6.com Jenis Media: News
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, susunan Majelis Kehormatan MK atau MKMK sudah cukup kredible dalam menangani laporan soal putusan MK. Terlebih, kata dia, ada sosok Jimly Asshidiqie yang menjadi ketua MKMK.
Menurutnya, Jimly merupakan sosok yang bersih dan berintegritas untuk dapat meredam dinamika kontroversi putusan MK yang saat ini tengah berlangsung.
"Saya berpendapat bahwa keberadaan serta susunan Majelis Kehormatan dalam MKMK ini adalah sosok yang cukup kredible, apalagi ada Prof. Dr. Jimly Asshidiqie yang merupakan mantan Ketua MK periode pertama, yang terkenal cukup bersih dan berintegritas, sehingga harapannya bahwa keberadaan beliau bisa mewarnai dinamika serta kontroversi perkara ini," kata Fahri kepada Liputan6.com, Jumat (27/10/2023).
Fahri mengatakan, sudah seharusnya semua pihak dapat memberikan kesempatan kepada MKMK untuk bekerja dan membuktikan kinerjanya dalam menangani kontroversi putusan MK tersebut.
"Saya berpendapat berikan kesempatan dan waktu sesuai kepada MKMK dibawah kepemimpinan Prof Jimly untuk membuktikan kinerjanya," ucapnya.
Hal itu, sebagaimana sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi RI No. 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang mana mandat hukum Majelis Kehormatan berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah, serta berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Jadi mari kita kasi kesempatan buat Prof Jimly untuk memperlihatkan model dan pola penanganan yang lebih berintegritas dalam menyelesaikam masalah ini," ujar Fahri.
Adapun mengenai kedekatan Jimly dengan salah satu paslon capres-cawapres, Fahri melihat, hal itu bukanlah menjadi suatu kendala psikologis dalam penanganan masalah putusan MK ini.
"Saya tidak melihat bahwa ada kendala psikologi dalam menyelesaikan masalah ini, dan saya berpendapat bahwa mekanisme check diinternal MKMK yang telah diatur dalam peraturan MK No. 1/2023, sehingga dengan demikian dipastikan tidak ada halangan untuk mereka memutus perkara tersebut," kata Fahri.
Untuk itu, Fahri meyakini bahwa Jimly dan dua anggota MKMK lainnya akan bersikap independen dan objektif dalam memutus perkara yang tengah disorot mata publik tersebut.
"Saya meyakini dengan modal negarawan yang dimiliki oleh Prof Jimly, maka tentunya beliau akan bersikap independen, objektif dan imparsial dalam memutus perkara etik ini," katanya.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan, mekanisme kontrol dengan adanya MKMK menjadi sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan. Sehingga peran aktif masyarakat serta Civil Society Organization dapat berfungsi untuk menyeimbangkan kekuasaan yudisial.
"Mekanisme kontrol seperti ini menjadi penting dalam rangka untuk menjaga dan memastikan lembaga MK sebagai peradilan yang berperan sebagai the guardian of constitution serta sebagai the guardian of democracy, the protector of citizen’s constitutional rights dan the protector of human rights, sebab kewenangan MK yang sangat besar dan fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan," kata dia.
"Sehingga peran aktif masyarakat serta Civil Society Organization menjadi sangat penting dalam merawat partisipasi publik yang berfungsi untuk menyeimbangkan kekuasaan yudisial," Fahri menandasi.
MKMK Harus Segera BersidangDi sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mendorong MKMK segera bersidang untuk menangani perkara soal putusan MK terkait syarat capres-cawapres. Hal ini sehubungan dengan banyaknya laporan yang masuk ke MK soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
"Tentu saja MKMK perlu segera mengadakan sidang karena memang sudah masuk banyak sekali laporan (Dugaan Etik Hakim) ke MKMK," kata Feri kepada Liputan6.com, Jumat (27/10/2023).
Feri menjelaskan, situasi hari ini telah menunjukkan bahwa adanya penyimpangan soal putusan MK terkait syarat capres-cawapres. Untuk itu, ia berharap MKMK dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Tentu ada harapan Prof Jimly akan betul-betul berkeinginan memperbaiki MK dan betul-betul adil sebelum sengketa pemilu berlangsung," ucapnya.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi buntut putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan secara tertutup untuk menjaga kehormatan hakim.
"Tapi MK ini beda. Kita harus menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo," kata Jimly.
Jimly menambahkan, pihaknya tengah menyusun jadwal untuk memeriksa kesembilan hakim konstitusi itu.
"Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun, ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," tambah Jimly.
Meski demikian, Jimly berujar bahwa pemeriksaan terhadap para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.
"Iya (pemeriksan hakim) itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu (sidang pelapor) akan terbuka," ucap Jimly.
Jimly pun mengungkapkan, ia bakal mengadakan pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi pada pekan depan guna menyampaikan mekanisme persidangan tersebut.
"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi menyampaikan mekanisme persidangan, biar mereka siap," imbuhnya.
Sentimen: positif (93.8%)