Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ancaman Pidana bagi Penyebar Hoaks Terkait Pemilu 2024
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Konten-konten berita bohong atau hoaks ramai beredar di dunia maya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan bahwa penyebar informasi hoaks terkait Pemilu 2024 berpotensi dijerat hukum apabila konten yang disebarkan mengandung narasi yang bisa memicu kerusuhan.
Baca Juga
Hoaks Terkait Pemilu 2024 Meningkat Hampir 10 Kali Lipat
"Terkait dengan pidana, kami tidak akan menolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak kan terjadi 2019 dan kami ambil tindakan tegas," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (27/10).
Dalam hal penanganan kasus hoaks selama Pemilu 2024, Kominfo akan berkolaborasi dengan Kepolisian RI (Polri) apabila ditemukan konten-konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan bahkan konflik di tengah masyarakat.
Menurut Semuel, jika ditemukan hoaks dengan intensi memecah masyarakat, maka pemerintah dapat menjerat pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Regulasi yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Mahfud MD Mengaku Dipaksa Jadi Cawapres Prabowo
Dalam hal penanganan hoaks Pemilu 2024, Kemenkominfo memiliki tiga strategi untuk menciptakan ruang digital Indonesia bisa aman dan nyaman bagi semua masyarakat.
Pertama dengan menggalakkan literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dari bahaya hoaks dan cara mencegahnya di Pemilu 2024, Kominfo juga telah berkolaborasi dengan platform-platform digital untuk melawan penyebaran hoaks.
Untuk masyarakat yang ingin melihat rujukan sebuah informasi adalah hoaks atau bukan, masyarakat bisa mengakses situs web https://komin.fo/inihoaks.
Kedua, Kominfo mengadakan patroli siber yang dilakukan setiap saat secara rutin sehingga konten-konten yang bermuatan negatif bisa ditekan penyebarannya.
Terakhir, Kominfo juga menyediakan ruang pengaduan masyarakat terkait hoaks Pemilu 2024 sehingga masyarakat bisa berperan aktif menjaga ruang digital produktif.
"Bagi masyarakat yang ingin mengadukan temuan konten negatif di ruang digital termasuk terkait hoaks, masyarakat bisa mengakses situs web aduankonten.id," pungkasnya. (*)
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Kader PDIP Mengundurkan Diri Akibat Keputusan Megawati
Sentimen: negatif (100%)