Sentimen
Negatif (66%)
27 Okt 2023 : 19.26
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Mahkamah Agung Pastikan Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

27 Okt 2023 : 19.26 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Mahkamah Agung Pastikan Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

MerahPutih.com - Teddy Minahasa Putra tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Kepastian itu terjadi setelah Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi mantan Kapolda Sumatera Barat ini.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata ketua majelis kasasi hakim agung, Surya Jaya, disiarkan di YouTube MA, Jumat (27/10).

Baca Juga:

Berkas Pemecatan Irjen Teddy Minahasa Sudah di Istana

Majelis hakim agung terdiri dari Surya Jaya, kemudian dua hakim anggota, Hidayat Manao serta hakim Jupriyadi.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," tutur Hakim Surya.

Perkara yang teregister dengan Nomor: 5206 K/Pid.Sus/2023 ini diputus pada rapat permusyawaratan hakim pada Kamis, 26 Oktober 2023. Formasi majelis hakim pada tingkat kasasi ini adalah Surya Jaya bersama dua hakim anggota, yakni hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.

Baca Juga:

Teddy Minahasa Lakukan Perlawanan Pasca-Banding Penjara Seumur Hidupnya Ditolak

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis (6/7) lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.

Atas kasus peredaran narkoba tersebut, Teddy Minahasa dipecat Mabes Polri. Putusan itu diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat (4/8) lalu. (Knu)

Baca Juga:

Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sentimen: negatif (66.3%)